18 Agustus Libur Cuti Bersama, Apa Bedanya dengan Libur Nasional?

ILUSTRASI.
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. Meski sama-sama tanggal merah, keduanya berbeda dari sisi aturan dan penerapan.

__________

Melalui SKB Tiga Menteri Nomor 933, 1, dan 3 Tahun 2025, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama HUT Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia ke-80. Penetapan ini memicu pertanyaan publik soal perbedaan cuti bersama dan libur nasional.

Untuk diketahui, libur nasional adalah hari libur resmi yang wajib diikuti instansi pemerintah dan perusahaan swasta. Biasanya bertepatan dengan perayaan keagamaan, peringatan nasional, atau hari kemerdekaan. Semua pekerja libur tanpa mengurangi hak cuti tahunan.

Bacaan Lainnya

Cuti bersama berbeda. Ini adalah libur tambahan yang umumnya ditempatkan sebelum atau sesudah libur nasional tertentu. Bagi ASN/PNS, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan, sesuai Keppres Nomor 2/2025. ASN yang tidak libur karena tugas mendapat tambahan cuti tahunan.

Bagi pekerja swasta, cuti bersama bersifat opsional. Perusahaan boleh mengikuti atau mengabaikannya. Berdasarkan Keputusan Menaker Nomor 3/2022, cuti bersama yang diambil memotong jatah cuti tahunan. Perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya tidak dikenai sanksi.

Dengan aturan ini, ASN dipastikan libur pada 18 Agustus, sementara pekerja swasta menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan.***

Pos terkait