Pukat UGM: KPK Bisa Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Jokowi menjabat sebagai Presiden RI ketika skandal kuota haji terjadi. Pukat UGM menilai, KPK bisa meminta keterangan darinya. | FOTO: Tangkapan Layar Instagram @jokowi
Zaenur Rohman dari Pukat UGM menilai KPK bisa memanggil Presiden ke-7 Joko Widodo terkait kasus korupsi kuota haji tambahan 20 ribu jemaah yang dialihkan dari haji reguler ke haji khusus.

_________

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyatakan KPK berpeluang memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan bisa dilakukan jika kebijakan pembagian kuota lahir dari perintah presiden.

“Kalau lahir dari perintah presiden, kemudian akan diteliti apakah perintahnya sesuai hukum atau tidak,” kata Zaenur, dikutip dari wawancaranya dalam program Kompas Petang, Kamis, 7 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Zaenur mengingatkan, KPK tak boleh sungkan memeriksa mantan presiden jika yang bersangkutan memiliki informasi penting. “Penyidik tidak boleh memiliki rasa sungkan hanya karena seseorang adalah eks pejabat negara,” ujarnya.

Ia menilai ada dugaan pelanggaran UU dalam pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah. Berdasarkan aturan, 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kemenag membagi 50 persen untuk haji khusus dan berdalih ada MoU dengan Arab Saudi. “Tetap saja harus minta persetujuan DPR,” tegasnya.

Zaenur menyebut pelanggaran ini bersifat administratif, kecuali terbukti ada suap, gratifikasi, atau pemufakatan jahat. Ia meminta publik menunggu hasil penyelidikan KPK terkait potensi kerugian negara.

Sebagaimana diketahui, KPK mengungkapkan tambahan kuota 20 ribu jemaah dimintakan Jokowi saat bertemu pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji reguler. Namun, alokasi berubah, 10 ribu di antaranya dialihkan ke haji khusus.

“Seharusnya seluruhnya diberikan untuk haji reguler sesuai alasan awal permintaan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Menurut UU Nomor 8/2019, pembagian kuota haji harus 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Dengan tambahan 20 ribu jemaah, mestinya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Faktanya, kuota khusus justru membengkak menjadi 10 ribu.***

Pos terkait