Menurut KPK, Jokowi Tambah Kuota Haji untuk Pangkas Antrean Reguler, tapi Malah Jadi Haji Khusus

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. | Tangkapan Layar Istimewa
KPK menyatakan, 20 ribu kuota haji tambahan yang diminta Jokowi untuk mengurangi antrean haji reguler justru dialihkan besar-besaran ke haji khusus—jauh melebihi batas aturan yang berlaku.

__________

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024 yang bermula dari tambahan 20 ribu kuota jemaah hasil permintaan Presiden ke-7 Joko Widodo kepada pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan ini, menurut KPK, seharusnya difokuskan untuk mengurangi antrean panjang haji reguler, yang bisa mencapai lebih dari 15 tahun.

“Tambahan 20 ribu kuota ini hasil pertemuan Presiden Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi. Alasannya jelas: untuk mempersingkat waktu tunggu haji reguler,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji diatur 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan tambahan 20 ribu kuota, mestinya sekitar 18.400 jemaah untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Namun, temuan KPK menunjukkan kuota haji khusus membengkak menjadi 10 ribu orang—jauh di atas batas ketentuan. Bahkan, KPK menilai ada kemungkinan seluruh tambahan kuota seharusnya diberikan kepada haji reguler, mengingat tujuan awalnya adalah memangkas antrean.

“Kalau alasannya memperpendek waktu tunggu haji reguler, maka seluruh kuota tambahan ini mestinya untuk reguler,” tegas Asep.

Kasus ini kini naik ke tahap penyidikan. KPK menerbitkan sprindik umum dengan pasal dugaan korupsi yang merugikan negara, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa pada Kamis (7/8). “Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya bisa mengklarifikasi, terutama soal pembagian kuota tambahan haji 2024,” kata Yaqut usai pemeriksaan.

KPK juga menegaskan akan mengusut dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus 2024. Langkah ini, menurut Asep, penting untuk memastikan layanan haji berjalan adil dan bebas korupsi.***

Pos terkait