Pencalonan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024, tetap sah kendati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pendanaan pada pencalonan.
“Nanti, kan, dalam pencoblosan nanti, yang bersangkutan, kan, masih ada. Bukan dicoret loh ya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Ahad malam, 24 November 2024.
Marwata menjelaskan jika nama Rohidin tetap terpampang dalam surat suara dan terdaftar sebagai calon Gubernur Bengkulu yang bisa dipilih oleh masyarakat. Rakyat pun, kata dia, masih bisa memilih yang bersangkutan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu pun menyatakan, kendati ada kendala pada salah satu calon, proses tahapan pemilihan tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Hal tersebut sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17/2024 Pasal 16.
Menurut Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, sesuai aturan dimaksud, apabila ada pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap ataupun ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan, atau sampai dengan hari pemungutan suara, maka KPU akan bersurat kepada KPU kabupaten, kota, PPK, PPS, dan KPPS untuk menyampaikan informasi tersebut.
Apabila Rohidin ternyata terpilih, kata Wakil Ketua KPK Alex Mawarta, dia akan tetap dilantik, baru setelah itu diberhentikan untuk melanjutkan proses hukum di KPK.
“Jadi, Pilkada tetap berlangsung terus, dan kalau terpilih pasti juga nanti akan dilantik, biasanya begitu,” katanya.
Seperti diketahui, Rohidin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Rohidin diduga meminta anak buahnya untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) sebelum hari pencoblosan 27 November 2024.
KPK juga menduga dia menyuruh anak buahnya untuk mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar yang bakal digunakan sebagai duit pemenangan dirinya dalam Pilgub Bengkulu 2024.***





