Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka KPK, Diduga Gunakan Honor Pegawai untuk Biaya Kampanye

Konferensi pers KPK terkait penetapan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bengkulu. (SF/Anwar Haris)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dugaan korupsi pada Ahad malam, 24 November 2024. KPK menduga Rohidin mencairkan honor untuk pegawai tidak tetap untuk modal pemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu 2024.

Selain Rohodin, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus yang sama. Keduanya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca (AC).

“Pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AC selaku Adc (Ajudan Gubernur),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad, 25 November 2024.

Pejabat KPK yang biasa disapa Alex itu menambahkan, Anca menerima uang itu dari dari Isnan Fajri, dan uang tersebut digunakan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin untuk dana pencalonannya kembali di Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya
Awal Mula Perkara dan Proses Pencairan Dana yang Diduga Dikorupsi

Menurut keterangan KPK, Gubernur Rohidin diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu, Saidirman (SD), untuk mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap sebelum 27 November 2024. Uang itu, kata KPK, bakal dipakai untuk ongkos pemenangan di Pilkada 2024.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (Tangkapan Layar Instagram)

Berdasarkan data anggaran setempat, uang untuk honor pegawai dan guru tidak tetap itu besarnya Rp1 juta per orang.

“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024,” kata Alex.

Alex menjelaskan, pada Juli 2024 Rohidin menyatakan bakal maju lagi dalam Pilkada Bengkulu, sebagai calon gubernur petahana. Pada saat itu, kata Alex, Rohidin menyatakan butuh dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam Pilgub Bengkulu 2024.

Sekitar bulan September-Oktober 2024, Sekda Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah dan kepala biro di Pemprov Bengkulu.

“(Dikumpulkan) dengan arahan untuk mendukung program Saudara RM, yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” terang Alex.

Rohidin, Alex melanjutkan, meminta para kepala perangkat daerah dan kepala biro menyetorkan uang kepada Ajudan Gubernur, Anca. Permintaan itu, kata Alex, diduga disertai ancaman pemecatan.

Selain SD, menurut temuan KPK, ada beberapa pejabat lain yang juga setor sejumlah uang kepada Anca. Mereka adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tejo Suroso (TS), dan Karo Kesra Ferry Ernes Parera (FEP).

Alex menyebut SF menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui Anca. “Dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas,” terang Alex.

Selain itu, Kepala Dinas PUPR TS juga mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta, yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai untuk diserahkan juga kepada Rohidin. Menurut Alex, Rohidin pernah mengatakan kepada TS, jika sampai dia tak terpilih kembali dalam Pilgub, maka TS akan diganti.

Sedangkan Karo Kesra FEP disebut menyerahkan setoran sebesar Rp1,4 miliar kepada Anca. Uang itu bersumber dari donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu.

Sebagai informasi, dalam Pilkada Bengkulu kali ini Rohidin berpasangan dengan Meriani. Rohidin-Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an.

Rohidin Mersya dan Meriani dalam debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. (Tangkapan Layar Instagram @rohidin.mersyah)
Delapan Orang Terjaring OTT

Alex juga menerangkan, total ada delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan pada Sabtu malam, 23 November 2024, pukul 21.00 WIB.

Lima orang yang terjaring OTT itu—selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka—adalah Karo Kesra Pemprov Bengkulu, Ferry Ernez Parera (FEP); Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu, Syafriandi (S); Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu, Saidirman (S); Kepala Dinas PUPR Pemprov Bengkulu, Tejo Suroso (TS); dan Kepala Disnaker Pemprov Bengkulu, Syarifudin (SR).

Penyidik KPK juga mengaku telah menyita catatan penerimaan dan penyaluran uang, serta uang tunai sejumlah Rp32.550.000 di mobil SD; catatan penerimaan dan penyaluran uang, serta uang tunai sejumlah Rp120 juta dari rumah FEP; Uang tunai sejumlah Rp370 juta dari mobil RM; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) dari rumah dan mobil EV.

Kata Alex, total uang yang disita dari kegiatan OTT sekitar Rp7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).

Ketiga tersangka akan ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK selama 20 hari ke depan sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Rohidin berjanji bakal bersikap kooperatif dan bakal bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.

“Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” katanya.***

Pos terkait