Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menggugat status tersangkanya dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019–2022. Ia menilai, penetapan oleh Kejagung tidak sah karena tanpa bukti audit resmi.
__________
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9). Gugatan itu terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, dikutip dari Antara.
Hana menegaskan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah karena tidak didukung bukti permulaan yang cukup. Salah satunya, menurut dia, adalah bukti audit kerugian negara dari instansi berwenang.
“Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK atau BPKP. Kalau penetapan tersangka tidak sah, otomatis penahanannya juga tidak sah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 5 September 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkap bahwa pada 2020,
Nadiem, selaku menteri, disebut bertemu dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan itu membahas program Google for Education dengan produk Chromebook.
Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, menurut keterangan Kejagung, disepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) untuk proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Padahal, menurut Kejagung, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
Respons Surat Google
Nurcahyo menyebut, pada awal 2020, Nadiem merespons surat Google yang menawarkan partisipasi dalam pengadaan TIK. Sebelumnya, Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy tidak merespons surat itu, karena uji coba Chromebook pada 2019 gagal digunakan di sekolah daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).





