Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menang telak dalam gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Yayasan Anak Bali Luih. Pengadilan Negeri (PN) Tabanan resmi membubarkan yayasan itu setelah terbukti terlibat praktik jual beli bayi.
_____________
Putusan dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2025/PN Tab itu dibacakan Kamis, 4 September 2025, melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI. Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah menegaskan putusan ini menjadi langkah hukum penting untuk melindungi masyarakat. ”Syukur gugatan yang kami ajukan dikabulkan. Yayasan Anak Bali Luih resmi dibubarkan,” tegas Zainur dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa, 23 September 2025.
Majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Novyartha mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dengan verstek. Hakim menyatakan yayasan yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 08 tanggal 25 September 2023 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0016030.AH.0.04 Tahun 2023 bubar demi hukum. PN Tabanan juga menetapkan Kejari Tabanan sebagai likuidator.
Hakim sekaligus menghentikan kepengurusan yayasan, mencabut hak perdata Ketua Pengurus I Made Aryadana untuk mendirikan yayasan baru, serta menghukum tergugat membayar biaya perkara Rp1,59 juta.
Langkah hukum Kejari Tabanan berawal dari Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor SK-6/N.1.17/Gp4/2025 tertanggal 14 Mei 2025 dan Surat Tugas Nomor B-74A/M/1/17/Gp.4 tanggal 9 Juli 2025. Tim JPN lalu mengajukan gugatan setelah I Made Aryadana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan putusan PN Depok Nomor 525/pid.Sus/2024/PN/Dpk tanggal 12 Maret 2025.
Modus yang dijalankan Aryadana terungkap dalam persidangan. Ia merekrut ibu hamil dengan biaya penuh hingga persalinan. Setelah bayi lahir, jaringan ini menjualnya ke luar pulau demi keuntungan.
Kajari menegaskan gugatan juga diajukan karena yayasan tidak menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta meresahkan masyarakat. Tindakan itu jelas melanggar Pasal 62 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Yayasan.
“Ini pelaksanaan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan,” tandas Zainur.***





