Lelang Aset Koruptor di Jakarta Timur Tembus Rp12,39 Miliar

Lelang aset koruptor di Jakarta timur laku Rp12,39 miliar. Foto:Dok kejagung
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang aset dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Eko Edi Putranto, Hendra Rahardja, dan Sherny Kojongian.

Lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV secara elektronik (e-auction/open bidding) melalui situs resmi lelang.go.id. Seperti dilansir laman Kejaksaan Agung, Sabtu, 28 Februari 2026, proses penawaran berlangsung tanpa kehadiran peserta secara fisik, dengan batas akhir penawaran pukul 14.15 WIB sesuai waktu server.

Berdasarkan Putusan Pengadilan

Pelaksanaan lelang merujuk pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/Pid.B/2001/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Maret 2002 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/Pid/2002/PT.DKI tanggal 8 November 2002.

Objek yang dilelang berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 541 meter persegi dengan Hak Milik Nomor 00126 (terbit 1967), Nomor Surat Ukur 00540 NIB 03049 atas nama Eko Edi Putranto.

Bacaan Lainnya

Aset tersebut berlokasi di Jalan Jatinegara Barat No. 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp12.386.028.000. Dalam proses penawaran, panitia menerima harga lebih tinggi Rp10 juta dari nilai limit.

Aset tersebut akhirnya terjual seharga Rp12.396.028.000 atau sekitar Rp12,39 miliar. Hasil lelang ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara Kredit Fiktif

Dalam perkara ini, terpidana Hendra Rahardja selaku Komisaris Utama PT BHS sekaligus pemegang saham dan penerbit surat penunjukan Loan Committee, bersama Eko Edi Putranto selaku Komisaris/Pemegang Saham, serta Sherny Kojongian selaku Direktur Kredit/HRD/Treasury, dinyatakan bersalah dalam praktik pemberian kredit bermasalah pada periode 1992–1996.

Para terpidana memberikan persetujuan kredit kepada enam perusahaan grup. Selain itu, mereka juga menyetujui pemberian kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang kemudian diketahui merupakan rekayasa.

Kredit tersebut disalurkan kembali kepada perusahaan grup melalui penerbitan giro tanpa proses administrasi kredit yang semestinya dan tidak dicatat dalam pembukuan. Beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT BHS kemudian dihapus dan dialihkan kepada perusahaan grup.

Praktik tersebut dinilai merugikan keuangan negara dan menjadi dasar penjatuhan hukuman dalam perkara korupsi dimaksud.***

Pos terkait