Erwin menyebut dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Pemeriksaan dilakukan Kamis (30/10), di kantor Kejari Bandung.
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan penyelidikan kasus ini sudah berjalan hampir tiga bulan. “Kami juga pernah menangani kasus tahun lalu terkait penindakan di sektor barang dan jasa. Modusnya berupa pencegahan,” kata Irfan, Jumat (31/10).
Menurutnya, lebih dari tiga orang telah diperiksa, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan kewenangan tersebut. “Ada pihak PNS, ada pihak swasta juga, termasuk dalam lingkup Pemerintah Kota Bandung,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya sempat beredar isu di media sosial bahwa Erwin terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dia pun membantah narasi tersebut.
“Saya menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Tidak pernah ada peristiwa OTT terhadap saya. Pemberitaan di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang terjadi,” kata Erwin dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10).
Ia menegaskan dirinya hadir di Kejari Bandung sebagai saksi dan telah memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral. “Sebagai pejabat publik, saya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,” ujarnya.
Erwin juga menyampaikan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah dilakukan Kejari Bandung. “Saya mengimbau kepada seluruh pihak untuk menunggu hasil penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” pungkasnya.
Kejari Bandung memastikan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.***





