Disentil Purbaya Soal Dana Mengendap Rp4,7 Triliun, Gubernur Kalsel: Kasda Dapat Bunga Deposito Rp21 Miliar

Gubernur Kalsel H. Muhidin memberi pernyataan kepada wartawan di Kalsel, Selasa, 28 Oktober 2025. Foto:Dok Media Center
Gubernur Kalsel bantah tudingan dana Rp4,7 triliun mengendap, sebut justru hasilkan Rp21 miliar/bulan.

Pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal dana daerah mengendap jadi isu bola liar. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menyebut dana Rp4,7 triliun bukan mengendap tapi masuk deposito di Bank Kalsel. Dana tersebut menghasilkan bunga Rp21 miliar per bulan.

Gubernur Kalsel H. Muhidin menjelaskan dana tersebut bukanlah dana mengendap, melainkan kas milik Pemprov Kalsel yang sedang dikelola secara profesional. Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk giro dan deposito daerah.

“Kita perlu meluruskan, bahwa dana Rp4,7 triliun ini bukan dana mengendap sebagaimana dikatakan oleh Menteri Keuangan,” kata Gubernur H. Muhidin dikutip dari laman media center Pemprov Kalsel, Kamis, 30 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Muhidin memaparkan, dana itu adalah milik Pemprov Kalsel. Penempatan dana tersebut dilakukan sesuai persetujuan Gubernur dan di bawah pengelolaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel.

Total dana kas daerah yang tercatat mencapai Rp4,746 triliun. Angka ini terdiri dari giro dan deposito sebesar Rp3,9 triliun.

Muhidin lantas membeberkan keuntungan dari penempatan deposito tersebut. Dana itu memberikan bunga sebesar 6,5 persen per tahun. “Artinya, setiap bulan daerah memperoleh keuntungan sekitar Rp21 miliar, yang langsung masuk ke kas daerah sebagai pendapatan lain-lain,” jelasnya.

Ia juga mengungkap sempat terjadi kekeliruan teknis pada sistem perbankan. Kesalahan itu terkait kode sandi nasabah. Akibatnya, sistem bank sempat membaca dana milik Pemprov sebagai milik Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Sandi nasabah provinsi adalah S13-1301L, sementara Banjarbaru S13-1302L. Karena salah input kode, maka sempat terbaca sebagai milik Banjarbaru,” tegasnya. Muhidin memastikan Pemprov telah mengklarifikasi hal itu ke Bank Kalsel maupun Kementerian Dalam Negeri.

Gubernur H. Muhidin menepis anggapan dana tersebut sebagai “uang tidur”. Faktanya, Pemprov Kalsel secara berkala menggunakan dana itu untuk belanja daerah. Hingga 28 Oktober 2025, Pemprov Kalsel telah melakukan penarikan sekitar Rp268 miliar untuk pembayaran proyek-proyek yang telah berjalan. “Jadi uang ini bergerak. Setiap ada kegiatan yang selesai, kita cairkan melalui giro,” ujarnya.

Terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya, Gubernur H. Muhidin menyayangkan pernyataan tersebut. Dia menilainya tergesa-gesa dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

“Saya berharap pejabat pusat sebelum membuat pernyataan, sebaiknya memastikan dulu data ke Bank Indonesia, Bank Kalsel, atau kepala daerah terkait,” pesannya. “Jangan terburu-buru, supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tandasnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Sri Sutarni, menjelaskan hal senada. Dia menegaskan penempatan uang pemerintah daerah dalam bentuk deposito merupakan langkah yang sah.

“Penempatan dana dalam deposito dilakukan untuk mengelola kas daerah yang belum digunakan dalam jangka pendek agar tetap produktif dan efisien,” kata Sri, Kamis, 30 Oktober 2025.

Sri menyebut dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Regulasi itu mengatur pemda dapat menempatkan kas daerah dalam bentuk deposito pada bank yang ditunjuk sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Dia juga menegaskan deposito pemda berbeda dengan deposito perorangan. “Pemerintah daerah wajib menjamin likuiditas keuangan sehingga dana tersebut dapat ditarik sebagian atau seluruhnya oleh Bendahara Umum Daerah kapan pun diperlukan,” tambahnya.

Sri menegaskan, dana yang saat ini masih dalam bentuk deposito bukan karena penundaan. Dana itu masih ada karena pekerjaan belum selesai, pembayaran masih dalam termin, atau proses lelang belum tuntas. “Semua berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada dana yang ditahan,” tegasnya.***

Pos terkait