Nadiem Klaim Tak Terima Uang, Dakwaan Chromebook Tetap Jalan

Nadiem Makariem usai sidang perdananya di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). — Samudrafakta/Anwar Haris
Nadiem Makarim membantah menerima uang dalam sidang perdana kasus Chromebook.

Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Dalam persidangan itu, terdakwa Nadiem Anwar Makarimmenyatakan tidak pernah menerima uang dari proyek pengadaan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan melalui tim penasihat hukumnya usai jaksa membacakan surat dakwaan. Nadiem menegaskan kebijakan digitalisasi pendidikan yang diambil selama masa jabatannya tidak dimaksudkan untuk memperkaya diri.

Bantahan Soal Aliran Dana

Kuasa hukum Nadiem menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat maupun keuntungan pribadi dari pengadaan Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada satu rupiah pun yang diterima terdakwa. Kebijakan ini diambil dalam situasi darurat pandemi untuk menjaga keberlanjutan pendidikan,” ujar kuasa hukum Nadiem kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Bantahan tersebut disampaikan menanggapi dakwaan jaksa yang menyinggung dugaan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang dikaitkan dengan relasi korporasi terdakwa.

Dakwaan Jaksa Tetap Tegas

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia tetap menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan tanpa kajian kebutuhan yang memadai dan menyimpang dari prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut negara mengalami kerugian Rp2,18 triliun. Rinciannya, Rp1,56 triliun dari pengadaan Chromebook yang dinilai tidak efektif digunakan di banyak sekolah, serta US$44,05 juta atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak memiliki urgensi operasional.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan selaku menteri,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di ruang sidang.

Relasi Korporasi Disorot

Jaksa juga menyinggung keterkaitan dana dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan afiliasinya. Namun, jaksa menyatakan mekanisme aliran dana tersebut akan dibuktikan lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan lanjutan.

Selain Nadiem, perkara ini turut menjerat sejumlah terdakwa lain, antara lain Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron.

Pos terkait