Menag Minta Maaf soal Ucapan tentang Guru, DPR Pernah Mendesak Atasi Ketimpangan Kesejahteraan

Menag Nasaruddin Umar. - Instagram @nasaruddin_umar
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa guru profesi mulia—setelah pernyataannya terkait kesejahteraan guru menuai pro-kontra.

__________

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf usai ucapannya soal profesi guru viral. Ia menegaskan tidak ada maksud merendahkan guru.

“Saya menyadari bahwa potongan pernyataan saya tentang guru menimbulkan tafsir yang kurang tepat dan melukai perasaan sebagian guru. Untuk itu, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Menag dalam keterangan pers Kemenag, Rabu, 3 September 2025.

Bacaan Lainnya

Nasaruddin menyebut dirinya juga seorang guru dan memahami kebutuhan kesejahteraan mereka. Ia menyatakan, pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru.

Tahun ini, 227.147 guru non-PNS menerima kenaikan tunjangan profesi dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama juga tengah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, meningkat 700 persen dibanding tahun 2024. Selain itu, 52 ribu guru honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Semua ini adalah bentuk nyata perhatian negara bagi peningkatan kesejahteraan sekaligus penguatan kapasitas para guru,” ujarnya.

Polemik Kesejahteraan Guru

Soal kesejahteraan guru, terutama yang berada di bawah Kemenag, sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu. Ketua Asosiasi Guru Madrasah Indonesia (AGMI), Tedy Malik, pernah meminta agar pemerintah benar-benar hadir untuk para guru madrasah.

“Negara harus hadir dan memastikan bahwa guru madrasah mendapatkan haknya secara setara. Tidak boleh ada diskriminasi dalam hal kesejahteraan dan status kepegawaian,” kata Tedy, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VIII DPR, Senin, 24 Februari 2025.

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, dalam pertemuan itu, menyoroti ketimpangan kesejahteraan antara guru madrasah dan guru di bawah Kemendikbudristek.

“Selama ini, guru madrasah masih mengalami ketimpangan dalam hal kesejahteraan, baik dari sisi gaji, tunjangan, maupun status kepegawaian. Mereka juga kerap mengalami keterlambatan pencairan dana BOS serta tunjangan sertifikasi,” ujarnya.

Komisi VIII pun mendesak Kemenag segera menyusun skema jelas untuk pengangkatan guru honorer menjadi P3K atau PNS. DPR juga menekan agar pencairan dana BOS tidak lagi terhambat birokrasi.

“Kami memahami keresahan para guru madrasah terkait keterlambatan pencairan dana BOS dan tunjangan sertifikasi. Kami di DPR akan terus mendorong agar Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar masalah ini tidak terulang lagi,” tegas Selly.

Ia menambahkan, pimpinan Komisi VIII sedang mengkaji ulang kebijakan dana BOS agar tidak ada kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta di bawah Kemenag.

Kesejahteraan guru, tegas DPR, bukan hanya soal gaji pokok, tapi juga tunjangan, kepastian status, serta akses pelatihan berkelanjutan. Tanpa itu, target Indonesia Emas 2045 akan sulit tercapai.***

Pos terkait