Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka saluran pengaduan (hotline) khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri. Layanan ini terbuka 24 jam.
Dalam keterangan resminya, Polri menyatakan, masyarakat yang ingin membuat pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141 yang aktif selama 24 jam.
Masyarakat yang hendak membuat pengaduan akan diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelahnya, masyarakat akan mendapat nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi.
Selanjutnya masyarakat akan mendapatkan tautan atau link untuk melengkapi data diri pelapor. Lalu pelapor akan diminta mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu. Berikutnya pelapor diminta untuk mengunggah foto KTP serta swafoto (selfie) bersama KTP.

Apabila pengisian data diri sudah rampung, sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan. Pelapor kemudian bakal diminta mengisi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut. Setelahnya masyarakat akan mendapatkan rekap input pengaduan.
Masyarakat yang melaporkan pengaduan dapat mengecek status perkembangannya melalui nomor Whatsapp yang sama dengan masukan nomor registrasi.
Dikutip dari Media Humas Polri, saluran pengaduan itu resmi ini diluncurkan oleh Kadiv Propam Polri sebelumnya, Irjen Syahardiantono. Ia menyebut lewat saluran pengaduan itu masyarakat dapat melaporkan anggota yang bermasalah.
“Kami ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat, 21 Juni 2024.***





