MAARIF Institute meminta pemerintah tidak sekadar mengejar terobosan antrean haji, tetapi memastikan kebijakan baru tetap adil, inklusif, dan ramah jemaah rentan.
MAARIF Institute meminta pemerintah menjadikan keadilan akses sebagai dasar utama dalam merumuskan kebijakan haji. Sikap itu disampaikan setelah Kementerian Haji dan Umrah menghentikan sementara pembahasan skema war tiket haji yang sempat memicu polemik publik.
Lembaga tersebut menilai pemerintah memang membutuhkan terobosan untuk mengurai antrean haji Indonesia yang mencapai rata-rata 26,4 tahun dengan 5,7 juta pendaftar. Namun, inovasi tidak boleh melahirkan ketimpangan baru bagi calon jemaah.
Bagi MAARIF Institute, setiap kebijakan haji harus diuji dari dua sisi penting: keadilan akses dan kesiapan digital. Prinsip itu dinilai penting agar layanan haji tidak hanya cepat secara administratif, tetapi juga inklusif bagi lansia, warga pelosok, dan kelompok rentan.
Literasi Jemaah Masih Rendah
Berdasarkan Laporan Penelitian Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 terhadap 255 responden di 30 provinsi, MAARIF Institute menemukan literasi kebijakan jemaah masih menjadi pekerjaan rumah serius.
Sebanyak 46,3 persen jemaah belum memahami aturan baru Kemenhaj terkait penyeragaman masa tunggu. Selain itu, 36,1 persen responden belum mengetahui mekanisme subsidi biaya haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Kesenjangan digital juga menjadi sorotan. Laporan yang sama mencatat baru 51,6 persen jemaah memanfaatkan Aplikasi Satu Haji. Temuan ini menjadi peringatan agar digitalisasi layanan tidak berubah menjadi hambatan baru bagi jemaah yang belum siap secara teknologi.
MAARIF Institute juga mencatat penolakan terhadap kebijakan masa tunggu haji masih tinggi di sejumlah daerah. Angkanya mencapai 58,2 persen di luar Pulau Jawa dan 71,1 persen di Jawa Barat.
Pelayanan Membaik, Antrean Belum Selesai
Meski tata kelola antrean masih menyisakan masalah, MAARIF Institute juga memotret sejumlah capaian positif dalam penyelenggaraan haji 2025. Sebanyak 93,7 persen jemaah merasa puas terhadap fasilitas akomodasi hotel.





