Khalid Salahkan Ibnu Mas’ud dan Muhibbah dalam Kasus Kuota Haji

Khalid Basalamah dan Ibnu Mas'ud. KOLASE ISTIMEWA
Khalid Basalamah mengaku Uhud Tour terseret kasus kuota haji setelah menerima tawaran visa dari PT Muhibbah milik Ibnu Mas’ud.

Khalid Zeed Abdullah Basalamah menunjuk Ibnu Mas’ud dan PT Muhibbah Mulia Wisata sebagai pihak yang membuat Uhud Tour terseret dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Ia menegaskan posisinya sebagai korban kerja sama visa haji.

Khalid, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 April 2026. Setelah pemeriksaan, ia menyebut urusan itu bermula dari tawaran PT Muhibbah.

Tawaran yang Berujung Perkara

Menurut Khalid, Uhud Tour awalnya menyiapkan keberangkatan jemaah melalui jalur furoda. Namun, di tengah proses itu, PT Muhibbah disebut datang menawarkan visa haji khusus yang diklaim sebagai visa resmi.

Bacaan Lainnya

“Mereka tawarkan kepada kami, tadinya PT Zahra ini murni furoda. Kemudian datanglah, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT Muhibbah ini nawarkan dengan alasan visa resmi,” ujar Khalid, Kamis, 23 April 2026.

Khalid menyatakan tidak pernah berhubungan dengan pihak Kementerian Agama, mantan menteri, maupun staf khusus yang disebut dalam perkara tersebut. Ia mengaku hanya mengikuti kerja sama pemberangkatan jemaah yang ditawarkan PT Muhibbah.

“Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan Menteri Agama, staf khususnya itu saya tidak tahu,” kata Khalid seusai pemeriksaan KPK, Kamis, 23 April 2026.

Nama Ibnu Mas’ud kemudian mencuat karena posisinya sebagai Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata. KPK memanggil Ibnu sebagai saksi pada Jumat, 24 April 2026, tetapi hingga sore hari ia belum memenuhi panggilan penyidik.

Rp8,4 Miliar dari Muhibbah

Khalid juga menyebut aliran uang Rp8,4 miliar yang kemudian ia serahkan ke KPK berasal dari PT Muhibbah. Ia mengaku tidak mengetahui status uang tersebut saat diterima oleh pihaknya.

“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar kan gitu,” ujar Khalid, Kamis, 23 April 2026.

Pos terkait