Menurut Khalid, uang itu akhirnya dikembalikan kepada KPK setelah penyidik menanyakan dan meminta dana tersebut diserahkan. Ia menempatkan langkah itu sebagai bentuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Khalid juga menyatakan telah memutus komunikasi dengan Ibnu Mas’ud sejak KPK mengusut perkara ini. Saat ditanya apakah masih berhubungan dengan Ibnu, ia menjawab singkat, “Enggak, enggak ada.”
Versi Khalid kini menempatkan Ibnu Mas’ud dan PT Muhibbah sebagai titik awal masalah. Dari tawaran visa resmi, aliran Rp8,4 miliar, hingga pemanggilan saksi oleh KPK, kerja sama bisnis itu berubah menjadi pusaran perkara hukum kuota haji.***





