Pakar UGM Ingatkan Universitas Republik Indonesia Bebas Intervensi Politik

Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) Donny Ermawan, dan Wakil Gubernur URI Yos Sunitiyoso. - Biro Sekretariat Presiden

Pakar kebijakan publik UGM mengingatkan pembentukan Universitas Republik Indonesia jangan sekadar menjadi alat legitimasi pemerintah. Kampus baru ini harus mandiri dan melalui kajian matang.


​Agustinus Subarsono, pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), mengingatkan pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) tak boleh menjadi legitimasi kebijakan pemerintah. Ia menegaskan perguruan tinggi ini harus dibangun sebagai lembaga otonom.

​“Apakah universitas yang baru akan menjadi entitas lembaga otonomi dalam pengembangan keilmuan, atau justru sekadar mengabdi pada birahi politik rezim berkuasa,” kata Subarsono pada Sabtu (25/7/2026).

​Ia menilai institusi pendidikan tinggi akan tangguh jika lahir melalui proses dari bawah ke atas. Hal ini penting agar kampus meraih dukungan masyarakat. Sebaliknya, pendekatan dari atas ke bawah berisiko membuat universitas asing bagi lingkungan akademiknya.

Bacaan Lainnya

​Landasan Kajian dan Otonomi

​Terkait perencanaannya, pendirian URI harus didahului kajian akademik dari lembaga independen. Kajian itu wajib memuat landasan filosofis, ekonomi, dan hukum. “Kita perlu tahu sudahkah lahirnya URI ini didasarkan pada kajian akademis,” ujarnya.

​Selain itu, URI wajib menjunjung prinsip otonomi akademik sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kampus ini harus tunduk pada regulasi pendidikan, bukan sekadar berada di bawah hierarki kewenangan presiden.

​Tata kelola kampus juga dituntut demokratis, transparan, dan profesional. Pemilihan pimpinan harus didasarkan kompetensi akademik, bukan politik. “Ketika rektor dipilih secara politis, terbuka lebar jalan bagi intervensi politik,” katanya.

​Beban Keuangan Negara

​Sebelumnya, pemerintah merencanakan pembangunan 10 Universitas Republik Indonesia. Subarsono mengingatkan rencana berskala besar ini perlu memperhitungkan kemampuan fiskal negara di tengah kondisi APBN yang masih mengalami defisit.

​”Rencana pemerintah mendirikan 10 URI saya pikir akan memiliki implikasi finansial yang serius, terutama dalam kondisi ekonomi saat ini yang tidak baik-baik karena akan menyedot dana APBN,” ujar Subarsono.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan