Alumni Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia itu juga mengatakan, putusan hakim bisa dibatalkan dan akan diperiksa dengan hakim berbeda, tetapi dalam UU kekuasaan kehakiman itu yang berlaku di MA saja, bukan di MK. Ketika ada pihak yang menggaungkan putusan MK Nomor 90 itu dianggap batal, menurut Juhaidy, itu keliru.
“Tidak ada satu pranata hukum satu pun untuk membatalkan suatu Putusan MK,” tegasnya.
Juhaidy juga mengutip Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Frasa “putusannya bersifat final”, kata Juhaidy, menegaskan bahwa sifat putusan MK adalah langsung dapat dilaksanakan. Sebab, proses peradilan MK merupakan proses peradilan yang pertama dan terakhir. Dengan kata lain, kata Juhaidy, tidak ada lagi forum peradilan yang dapat ditempuh dan tidak ada peluang untuk mengajukan upaya hukum dan upaya hukum luar biasa.
Dalam proses persidangan pun, menurut Juhaidy, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah diklaim telah menyerahkan kepada MK untuk memutus perkara minimal usia capres dan cawapres yang kontroversi tersebut. Sehingga open legal policy yang selalu digaungkan dan MK memang bisa membatalkan konsep open legal policy dalam UU, dengan beberapa syarat. Dalam putusan MK 90 secara tegas MK telah jabarkan, sehingga putusan tersebut konstitusional. Meskipun memiliki dissenting opinion (pendapat berbeda) dan concurring opinion (alasan berbeda), kedua hal tersebut adalah biasa dan dibenarkan dalam setiap putusan pengadilan.
“Putusan MK 90 itu, salah satunya didasarkan pada prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel. Hal ini dibenarkan oleh MK dalam putusannya,” kata Juhaidy.





