Problem yang kemudian penting dikemukakan ialah: apakah sifat final Putusan MK itu benar-benar menjamin terwujudnya keadilan? Atau, sebaliknya, ketentuan tersebut justru menghambat tercapainya keadilan? Sudahkan MK dan MKMK menjalankan proses peradilan yang jujur (fair trial) dengan pertimbangan yang didasarkan pada keadilan berdasarkan (moral justice), bukan semata-mata berdasarkan keadilan undang-undang (legal justice)?
Tak dapat dihindari bahwa ketentuan normatif yang menyebutkan sifat putusan MK final dan mengikat tersebut mendorong terjadinya permasalahan berbagai aspek. Dimungkinkan bahwa ada pihak yang menilai jika putusan yang dikeluarkan dan ditetapkan tidak memenuhi unsur ketidakadilan.
Pada sisi lain, undang-undang menyatakan tidak adanya upaya hukum yang dapat dijalankan. Alhasil, para pihak wajib menghormati dan menerima putusan yang telah ditetapkan. Dan itu artinya, rasa keadilan dari beberapa pihak berpotensi dipasung oleh putusan MK, karena tidak ada alternatif lain selain melaksankannya. Pada titik inilah permasalahan tertutup. Terkunci dalam peti filosofi keadilan.
Untuk mengatasi problema rasa keadilan tersebut, beberapa kalangan mengusulkan agar dibuka peluang dan kesempatan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan MK. Ini seperti yang pernah disuarakan oleh Komisi III DPR pada saat pembahasan revisi UU tentang MK, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) pada tahun 2008.
Menurut Anggota Komisi III pada saat itu, Gayus Lumbuun, perlu ada upaya hukum lanjutan terhadap Putusan MK berupa PK. Gayus Lumbuun berargumen bahwa upaya hukum PK diperlukan jika ditemukan bukti baru (novum).
Senada dengan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pernah mengusulkan adanya PK atas Putusan MK. Hal demikian terlontar pasca diketoknya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam perkara permohonan pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945 yang dinilai telah mengacak-acak syariat Islam. Wacana PK atas Putusan MK pernah juga mengemuka terkait dengan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).





