Kuatnya Putusan MK dan Pentingnya PK Terhadapnya

Sedangkan menurut pakar hukum I Gusti Putu Artha, dalam sidang sengketa hasil Pemilukada, para pihak mengajukan barang bukti. Setelah diperiksa, kemudian diputus MK, ternyata belakangan diketahui bahwa alat bukti yang diajukan ke MK terbukti palsu. Pertanyaannya, bukankah berarti putusan tersebut cacat hukum, karena diputus dengan mendasarkan pada barang bukti palsu. Karena itulah menurut I Gusti Putu Artha, perlu ada mekanisme PK di MK. 

Dan sepertinya PK untuk putusan MK ini perlu. Demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Faried Wijdan | Penulis Samudra Fakta

Pos terkait