Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK dan Jejak Panjang Dugaan Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Ilustrasi oleh Samudrafakta.
Gubernur Jatim Khofifah mangkir dari panggilan KPK terkait dugaan korupsi dana hibah Jatim. Kasus ini menyeret puluhan nama anggota DPRD. Diduga melibatkan skema suap berjamaah sejak 2021.

__________

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 20 Juni 2025. Pemanggilan itu dijadwalkan untuk meminta keterangan Khofifah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022.

Khofifah sendiri menjabat sebagai Gubernur Jatim sejak 2018.

Bacaan Lainnya

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menjabat di masa pemerintahan Khofifah. Seusai pemeriksaan, Kusnadi menyebut bahwa gubernur saat itu mengetahui aliran dana hibah. 

“Ya pasti tahu. Orang dia yang mengeluarkan (dana hibah), masa tidak tahu,” ujarnya pada Kamis, 19 Juni 2025.

Jejak Panjang Kasus Dana Hibah

Kasus korupsi dana hibah Jawa Timur pertama kali mencuat pada akhir 2022. Saat itu, KPK menetapkan Sahat Tua Simandjuntak—Wakil Ketua DPRD Jawa Timur—beserta stafnya, Rusdi, sebagai tersangka penerima suap. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Desember 2022, Sahat disebut menerima suap Rp1 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp2 miliar untuk pengurusan dana hibah tahun anggaran 2022.

Pemberi suap dalam kasus ini adalah dua tokoh dari kelompok masyarakat, yaitu Abdul Hamid (Kepala Desa Jelgung, Sampang) dan Ilham Wahyudi (Koordinator Lapangan Pokmas). Abdul Hamid disebut sebagai penghubung utama pokmas penerima dana hibah, yang nilainya disebut mencapai Rp40 miliar per tahun.

KPK memperkirakan praktik suap dan pengaturan dana hibah sudah berlangsung setidaknya sejak 2021. Dalam kurun dua tahun itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tercatat menggelontorkan dana hibah sebesar Rp7,8 triliun kepada berbagai badan dan kelompok masyarakat.

Pos terkait