“STPS menawarkan diri memperlancar pengusulan dana hibah, dan AH menerima tawaran itu dengan menyepakati sejumlah uang sebagai ijon,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Johanis Tanak.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai triliunan rupiah. Dari penyelidikan sementara, terdapat sekitar 14.000 proyek pokok pikiran (pokir) di DPRD Jatim yang nilainya berkisar Rp1–2 triliun.
Asep menambahkan, dana proyek tersebut sengaja dipatok di bawah Rp200 juta untuk menghindari proses lelang yang wajib dilakukan pada pengadaan bernilai lebih tinggi. “Uang dibagi-bagikan ke kelompok masyarakat dalam bentuk proyek fisik seperti jalan desa dan drainase,” kata Asep.
Skema korupsi itu, menurutnya, melibatkan ijon 20 persen dari nilai proyek. Jika seorang koordinator pokmas mendapat 10 proyek senilai Rp200 juta, maka uang ijon yang diminta bisa mencapai Rp400 juta.
KPK menduga praktik ini melibatkan jaringan besar. Dari informasi internal, sedikitnya ada 21 tersangka, di antaranya 12 orang sudah memiliki surat perintah penyidikan. Nama-nama tersebut mencakup sejumlah pimpinan DPRD Jawa Timur, swasta, dan staf pemerintah.
KPK menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan tak menutup kemungkinan adanya pemanggilan saksi tambahan, termasuk dari jajaran pemerintah provinsi yang menjabat saat alokasi dana hibah dilakukan.***





