Kejagung Hentikan Kasus Pencurian Motor untuk Jualan Pentol

Pencurian motor
Kejaksaan Agung menghentikan kasus pencurian motor untuk jualan pentol di Blora, Jawa Tengah. Foto:Ilustrasi Canva

Kepala Kejaksaan Negeri Blora, M Haris Hasbullah, SH, MH, bersama dengan Kasi Pidum Z K Bagus Catur Yuliawan, SH, MH, serta Jaksa Fasilitator Karyono, SH, MH, dan Darwadi, SH, menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui keadilan restoratif setelah tercapainya kesepakatan antara korban dan tersangka.

Proses tersebut kemudian diajukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan akhirnya mendapat persetujuan dari JAM-Pidum Kejagung.

Selain kasus Suparno, terdapat sembilan perkara lain yang juga disetujui untuk diselesaikan dengan cara yang sama. Beberapa kasus tersebut melibatkan tersangka yang didakwa dengan pasal pencurian, pengeroyokan, penganiayaan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bacaan Lainnya

Adapun daftar kasus yang disetujui melalui mekanisme restorative justice tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Andhika Rizki Rifaldhi bin Sartono (Kejaksaan Negeri Surakarta) – Pencurian
  2. Helmi Setiawan bin Jumanto (Kejaksaan Negeri Grobogan) – Pencurian
  3. I Rudiyanto bin Toharjo, Satriat alias Sarengat bin Arbani, Dawa al Afif bin Nurrohim, Ardy Irawan alias Ardy Kentung bin Jumadi (Kejaksaan Negeri Batang Hari) – Pengeroyokan/Penganiayaan
  4. Rustam bin M. Tawi (alm) (Kejaksaan Negeri Merangin) – Kekerasan dalam Rumah Tangga
  5. Muhamad Yasin alias Pitung bin (alm) Eman (Kejaksaan Negeri Cilegon) – Penganiayaan
  6. I Adriano Gusti Tes Ais Ano anak dari Joni Sius Mali, Adrianus Leto anak dari Lambertus Loe, Janex M. Leo Mau Bere anak dari Manuel Maskita (Kejaksaan Negeri Lamandau) – Penganiayaan
  7. Wanson alias Dagok alias Lardok (Kejaksaan Negeri Palangkaraya) – Penganiayaan
  8. Romi Thaher (Kejaksaan Negeri Seruyan) – Pelanggaran Lalu Lintas
  9. Yuni Akhridatani binti Sukur (Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat) – Pencurian.***

Pos terkait