Kejagung Hentikan Kasus Pencurian Motor untuk Jualan Pentol

Pencurian motor
Kejaksaan Agung menghentikan kasus pencurian motor untuk jualan pentol di Blora, Jawa Tengah. Foto:Ilustrasi Canva
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (JAM-Pidum Kejagung), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian 10 perkara pidana melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif), Rabu (6/11/2024). Satu di antara kasus yang dihentikan adalah pencurian sepeda motor untuk berjualan pentol di Blora, Jawa Tengah.

Keputusan ini melibatkan 15 tersangka yang terkait dalam berbagai kasus, mulai dari pencurian, penganiayaan, hingga pelanggaran lalu lintas.  Persetujuan atas penyelesaian tersebut diberikan setelah dilakukan proses perdamaian secara sukarela yang melibatkan musyawarah dan mufakat antara korban dan tersangka.

Dalam hal ini, korban menerima permohonan maaf dari tersangka dan memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan.

“Kami meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” ujar JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dikutip dari laman Kejaksaan Agung.

Bacaan Lainnya

Adapun beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan ini adalah tersangka yang belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindakan pidana, serta ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun penjara atau denda.

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melanjutkannya ke proses persidangan, guna menghindari dampak sosial yang lebih besar. Selain itu, respons positif dari masyarakat juga turut menjadi pertimbangan.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Suparno alias Gondes, warga Blora, Jawa Tengah yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Pada 21 Agustus 2024, Suparno mencuri sepeda motor yang terparkir di area hajatan dengan tujuan untuk digunakan berjualan pentol, demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarga, termasuk anaknya yang menderita Hidrosefalus. Polisi berhasil menangkapnya, dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora, M Haris Hasbullah, SH, MH, bersama dengan Kasi Pidum Z K Bagus Catur Yuliawan, SH, MH, serta Jaksa Fasilitator Karyono, SH, MH, dan Darwadi, SH, menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui keadilan restoratif setelah tercapainya kesepakatan antara korban dan tersangka.

Proses tersebut kemudian diajukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan akhirnya mendapat persetujuan dari JAM-Pidum Kejagung.

Selain kasus Suparno, terdapat sembilan perkara lain yang juga disetujui untuk diselesaikan dengan cara yang sama. Beberapa kasus tersebut melibatkan tersangka yang didakwa dengan pasal pencurian, pengeroyokan, penganiayaan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adapun daftar kasus yang disetujui melalui mekanisme restorative justice tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Andhika Rizki Rifaldhi bin Sartono (Kejaksaan Negeri Surakarta) – Pencurian
  2. Helmi Setiawan bin Jumanto (Kejaksaan Negeri Grobogan) – Pencurian
  3. I Rudiyanto bin Toharjo, Satriat alias Sarengat bin Arbani, Dawa al Afif bin Nurrohim, Ardy Irawan alias Ardy Kentung bin Jumadi (Kejaksaan Negeri Batang Hari) – Pengeroyokan/Penganiayaan
  4. Rustam bin M. Tawi (alm) (Kejaksaan Negeri Merangin) – Kekerasan dalam Rumah Tangga
  5. Muhamad Yasin alias Pitung bin (alm) Eman (Kejaksaan Negeri Cilegon) – Penganiayaan
  6. I Adriano Gusti Tes Ais Ano anak dari Joni Sius Mali, Adrianus Leto anak dari Lambertus Loe, Janex M. Leo Mau Bere anak dari Manuel Maskita (Kejaksaan Negeri Lamandau) – Penganiayaan
  7. Wanson alias Dagok alias Lardok (Kejaksaan Negeri Palangkaraya) – Penganiayaan
  8. Romi Thaher (Kejaksaan Negeri Seruyan) – Pelanggaran Lalu Lintas
  9. Yuni Akhridatani binti Sukur (Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat) – Pencurian.***

Pos terkait