Judi Online Menghabiskan 70 Persen Gaji Masyarakat, Merambah Anak Usia di Bawah 10 Tahun

Spanduk imbauan stop judi online. (Foto: Dok Prokopim/Humas Pemko Sabang)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan 70 persen gajinya untuk bermain judi online. Dan permainan ilegal ini telah merambah hingga anak usia di bawah 5 tahun.

“Penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang, beberapa yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan legal, dia digunakan untuk judi online,” kata Ivan, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (FOTO: IST)

Berdasarkan data PPATK sejak 2017-2023, Ivan menambahkan, masyarakat yang memiliki pendapatan Rp1 juta per bulan mengalihkan 69,95 persen pendapatannya untuk judi online. Sementara masyarakat yang berpendapatan Rp1-2 juta menghabiskan 41,35 persen untuk perjudian daring.

Sedangkan masyarakat yang berpenghasilan Rp10-20 juta mengalihkan pendapatannya sebesar Rp34,68 persen untuk judi online, dan yang berpenghasilan Rp2-5 juta menggunakan 33,06 persen.

Bacaan Lainnya

“Kalau dulu orang terima satu juta hanya akan menggunakan Rp100 ribu – Rp200 ribu untuk judi online, sekarang sudah sampai Rp900-nya dia gunakan. Jadi, kita lihat semakin addict-nya masyarakat untuk melakukan judi online,” ungkap Ivan.

“Nah jumlah yang terbesar para pelaku judi online kita itu masyarakat yang berpenghasilan deposit yang kecil yang bawah jadi depositnya cenderung 100.000 sampai 1 juta,” tambah dia.

Ivan juga mengungkap fakta mencengangkan sekaligus miris, di mana umur pemain judol di Indonesia mulai merambah pada ranah usia kurang dari 10 tahun.

“Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia rendah, kurang dari 10 tahun. Ini kami melihat. Jadi, populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” papar Ivan

Ilustrasi judi online yang meracuni anak-anak. (Foto: Ist)

Pos terkait