Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan 70 persen gajinya untuk bermain judi online. Dan permainan ilegal ini telah merambah hingga anak usia di bawah 5 tahun.
“Penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang, beberapa yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan legal, dia digunakan untuk judi online,” kata Ivan, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

Berdasarkan data PPATK sejak 2017-2023, Ivan menambahkan, masyarakat yang memiliki pendapatan Rp1 juta per bulan mengalihkan 69,95 persen pendapatannya untuk judi online. Sementara masyarakat yang berpendapatan Rp1-2 juta menghabiskan 41,35 persen untuk perjudian daring.
Sedangkan masyarakat yang berpenghasilan Rp10-20 juta mengalihkan pendapatannya sebesar Rp34,68 persen untuk judi online, dan yang berpenghasilan Rp2-5 juta menggunakan 33,06 persen.
“Kalau dulu orang terima satu juta hanya akan menggunakan Rp100 ribu – Rp200 ribu untuk judi online, sekarang sudah sampai Rp900-nya dia gunakan. Jadi, kita lihat semakin addict-nya masyarakat untuk melakukan judi online,” ungkap Ivan.
“Nah jumlah yang terbesar para pelaku judi online kita itu masyarakat yang berpenghasilan deposit yang kecil yang bawah jadi depositnya cenderung 100.000 sampai 1 juta,” tambah dia.
Ivan juga mengungkap fakta mencengangkan sekaligus miris, di mana umur pemain judol di Indonesia mulai merambah pada ranah usia kurang dari 10 tahun.
“Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia rendah, kurang dari 10 tahun. Ini kami melihat. Jadi, populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” papar Ivan

Sementara itu, terkait perkembangan distribusi persentase demografi, sesuai data dari 2017 sampai dengan 2023—sebagaimana disampaikan Ivan–kelompok pemain judi online berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02 persen; kelompok 10-20 tahun mencapai 10,97 persen; 21-30 tahun sebanyak 12,82 persen; kurang dari 50 tahun 33,98 persen; dan rentang 30-50 tahun mencapai 40,18 persen.
Beberapa wilayah dengan kecenderungan pelaku judi online dengan usia kurang dari 19 tahun mulai banyak. Untuk kabupaten/kota, adalah Jakarta Timur sebanyak 4.563 orang, Kabupaten Bogor 4.432 orang, dan Kota Jakarta Barat sebanyak 4.377 orang.
Sedangkan untuk cakupan kecamatan, adalah Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, sebanyak 1.019 orang; Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, 804 orang; dan Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat mencapai 674 pemain judi online.***





