Senator DIY Gus Hilmy menilai, penanganan kasus lima pemain judi online alias judol yang diduga merugikan bandar itu janggal. Sementara Polda DIY membantah penangkapan berdasar laporan bandar dan mengklaim kasus terungkap dari laporan warga.
__________
Penanganan kasus lima pemain judol di Yogyakarta menuai sorotan. Anggota DPD RI asal DIY, Hilmy Muhammad atau Gus Hilmy, menilai proses hukum yang dijalankan Polda DIY janggal dan berpotensi menyalahi prinsip keadilan. Namun, pihak kepolisian membantah tudingan tersebut.
Gus Hilmy mempertanyakan mengapa penegakan hukum justru menjerat pengguna yang disebut merugikan bandar, sementara situs judi online tidak disentuh.
“Yang dilaporkan adalah kerugian dari sistem ilegal, yaitu platform judi online. Tapi yang ditangkap justru lima pengguna. Mengapa situsnya tidak ditindak? Siapa pelapornya?” ujarnya, Kamis, 7 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari laporan kerugian Rp477 juta yang dialami bandar judol. Meski polisi menyatakan pelapor bukan bandar dan tidak terkait sindikat, Gus Hilmy menilai hal itu belum menjawab inti persoalan.
“Kalau pelapor tahu itu judi online, berarti ia bagian dari sistem ilegal. Mengapa dianggap korban? Pelapor juga harus diperiksa,” tegas Pengasuh Ponpes Krapyak tersebut.
Menurutnya, semua pihak yang terlibat—baik pemain, operator, pemilik situs, maupun pelapor—merupakan bagian dari lingkaran kriminal. “Kalau hukum hanya menyasar pemain kecil tanpa membongkar situs dan jaringannya, publik akan menilai aparat tidak adil,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, membantah penangkapan dilakukan karena laporan bandar—sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.
“Bukan laporan bandar. Itu asumsi dari mana? Itu kan membias,” ujarnya di Mapolda DIY, Kamis, 7 Agustus 2025.
Saprodin menjelaskan, pengungkapan kasus berasal dari laporan masyarakat yang prihatin terhadap maraknya judi daring di Yogyakarta. Laporan itu dikembangkan oleh tim Ditreskrimsus hingga menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Ia juga mengingatkan publik untuk tidak mudah mempercayai informasi di media sosial yang tidak didukung bukti kuat. “Selama saya belum menemukan alat bukti yang cukup, saya tidak berani komentar,” tegasnya.
Polda DIY memastikan penyidikan masih berlanjut, termasuk memburu para bandar judi online. Namun, detail perkembangan belum dibuka karena perkara masih dalam tahap pendalaman.***





