Pakar hukum UGM menilai amnesti Hasto dan abolisi Tom Lembong keluar jalur hukum, sarat motif politik, dan rawan jadi preseden buruk, sehingga perlu batas tegas agar tak dipakai untuk celah korupsi.
_________
Pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, ternyata masih menjadi perdebatan sengit di kalangan ilmuwan hukum. Sebab, kedua orang tersebut adalah terdakwa kasus korupsi dan suap yang sudah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pakar Hukum UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar, menilai keputusan Presiden keluar dari koridor semestinya. Ia menegaskan, amnesti dan abolisi umumnya dipakai untuk rekonsiliasi politik atau alasan kemanusiaan, bukan untuk menghapus pidana korupsi. “Ini jelas masalah politik, tapi masalahnya apa yang mau direkonsiliasi? Mungkin Presiden punya keretakan hubungan dengan pihak tertentu, tapi salah kalau itu diukur dengan skala nasional,” ujar dikutip dari laman UGM, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Zainal mengingatkan, praktik ini berpotensi menjadi preseden buruk. Kebijakan negara bisa lebih sering digerakkan motif politik ketimbang kepentingan publik. Ia mendesak pemerintah membuat parameter hukum yang tegas dan membatasi perkara yang layak mendapat amnesti atau abolisi, khususnya tidak untuk korupsi.
Presiden memang berwenang mencabut atau menghapus pemidanaan terhadap tindak pidana tertentu. Amnesti menghapus pidana bagi terpidana yang sudah dinyatakan bersalah, sedangkan abolisi menghapus pidana sekaligus kesalahan terdakwa. Namun, Zainal menilai tidak ada alasan kuat pemberian fasilitas itu kepada Tom Lembong maupun Hasto.
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, juga mengkritik langkah tersebut. Ia menegaskan amnesti dan abolisi adalah hak istimewa yang harus dijaga, bukan dipakai sembarangan. “Kalau tidak, untuk apa ada proses hukum dan peradilan? Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah hukum,” tegasnya.
Zaenur menilai kasus keduanya tidak spesial. Banyak terdakwa lain menjadi korban permainan politik dan cacat hukum. Ia meminta pemerintah transparan terkait mekanisme hukum yang dijalankan. “Jika memang terdapat kesalahan prosedur hukum, maka sudah seharusnya hal tersebut diakui dan dibenahi,” pungkasnya.***




