KPK membidik sosok pemberi perintah dan menelusuri aliran dana pembagian kuota haji yang dinilai tak sesuai aturan.
__________
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama ke tahap penyidikan. Fokus penyidik kini tertuju pada sosok pemberi perintah serta aliran dana yang terkait pembagian kuota haji di luar aturan.
“Potential suspect-nya adalah ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Asep menjelaskan, penyidik akan mencari tahu siapa yang memberi instruksi pembagian kuota tambahan dan pihak yang menerima aliran dana tersebut. “Siapa yang memberikan perintah, dan siapa yang menerima aliran dana dari penambahan kuota itu,” tegasnya.
KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi setelah menemukan peristiwa hukum dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji. Surat perintah penyidikan (sprindik) umum pun diterbitkan dengan pengenaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 /1999.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan sejak tahap penyelidikan, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah. KPK juga rutin menggelar ekspose untuk memperbarui perkembangan kasus.
Terbaru, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa pada Kamis (7/8). Usai pemeriksaan, Yaqut mengaku bersyukur dapat memberikan klarifikasi, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.
KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat terungkap, baik dari jalur pemberi perintah maupun penerima keuntungan.***





