“Kalau ‘Kroco’ Saja Dapat Rp15 Miliar, Bagaimana dengan Atasannya?”—Kata Pengamat soal Skandal Beking Judol Komdigi 

Ilustrasi dibikin dengan AI | Samudrafakta
Seorang mantan pegawai rendahan bisa kantongi Rp15 miliar hanya dalam empat bulan dari “pengamanan” situs judi online. Kalau kroco saja bisa begitu, bagaimana dengan yang di atasnya?

__________

Pada Senin malam, 30 Juni 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadi panggung pengungkapan skandal “pengamanan” situs judi online alias judol. Ketika itu, salah satu terdakwa, Rajo Emirsyah—mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini berganti nama menjadi Komdigi)—mengaku menerima Rp15 miliar dari praktik melindungi situs judol agar tidak terblokir.

Uang haram itu, menurut Rajo, digunakan untuk keperluan pribadinya: mulai perjalanan dengan motor gede (moge) hingga memberangkatkan puluhan orang umrah. 

Bacaan Lainnya

“Ada juga buat jalan-jalan ke luar negeri sama mantan pacar saya, Mona Cindy Prestyo,” ungkapnya, di ruang sidang.

Dalam persidangan itu, jaksa menjelaskan bahwa aliran dana yang dimaksud berasal dari sejumlah mantan pegawai Kominfo, antara lain Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi. Mereka disebut terlibat dalam pengamanan situs-situs judol.

Kasus ini sendiri dibagi ke dalam empat klaster besar:

  1. Klaster koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
  2. Klaster mantan pegawai Kominfo: termasuk Denden Imadudin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota, hingga Yoga Priyanka.
  3. Klaster swasta dan agen judol: antara lain Muchlis, Deny Maryono, dan Ferry alias Acai.
  4. Klaster penampung dana: Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.

Para terdakwa dari klaster pegawai dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menariknya, jauh sebelum kasus ini terbongkar, Rajo mengaku sudah mencoba “membuka jalan kebenaran”. Ia mengaku pernah melaporkan praktik pengamanan situs judol ini secara resmi kepada Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, melalui Inspektur Jenderal Arief Tri Hardiyanto.

Pos terkait