ICW menerima 197 laporan pendidik soal dampak MBG, sementara P2G mempersoalkan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK di tengah nasib guru yang belum pasti.
Indonesia Corruption Watch atau ICW menyoroti dampak program Makan Bergizi Gratis atau MBG terhadap guru. Dalam temuan yang dipublikasikan pada 17 April 2026, ICW menyebut menerima 197 laporan pendidik dari berbagai daerah sejak 9 Maret hingga 16 April 2026. Dari jumlah itu, 179 pengaduan dinyatakan tervalidasi.
Peneliti ICW, Yassar Aulia, sebagaimana dikutip dari Tempo.co, menyebut sebagian besar laporan berkaitan dengan kesejahteraan guru, beban kerja, dan gangguan pada kegiatan belajar-mengajar. Di antara temuan itu, ada keluhan tentang ketidakpastian perpanjangan kontrak guru berstatus PPPK, penurunan pendapatan, hingga distribusi makanan yang dinilai mengganggu jam pelajaran.
ICW juga mencatat adanya guru yang mengaku pendapatannya turun tajam. Dalam laporan yang dikutip media, 18 guru PPPK menyatakan tunjangannya dipangkas dari Rp2,5 juta menjadi Rp350 ribu. Sejumlah guru lain juga mengeluhkan pembayaran yang terlambat dan tambahan tugas di sekolah sejak program itu berjalan.
Kritik Pada Rekrutmen PPPK SPPG
Di tengah temuan itu, kritik lain datang dari Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G, Iman Zanatul Haeri. Melalui unggahan di akun X miliknya, ia mempersoalkan kebijakan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG menjadi PPPK, sementara tuntutan serupa dari guru madrasah swasta belum juga terpenuhi.
Kritik tersebut muncul di tengah pernyataan Kementerian Agama yang sebelumnya menyebut upaya pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK masih terus diperjuangkan. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin, dalam keterangan 5 Februari 2026, menyatakan pemerintah akan terus mencari ruang kebijakan agar guru madrasah swasta bisa masuk skema PPPK.
Polemik kemudian melebar ke soal rasa keadilan dalam kebijakan kepegawaian. P2G menilai percepatan pengangkatan pegawai SPPG menunjukkan negara bisa bergerak cepat bila ada kemauan politik, sementara guru yang sudah lama bekerja di sektor pendidikan masih menunggu kepastian status. Di sisi lain, Badan Gizi Nasional menegaskan skema PPPK SPPG hanya berlaku untuk tiga jabatan inti, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.
Perdebatan soal Anggaran Pendidikan
Isu ini makin sensitif karena berkaitan dengan sumber pendanaan. Dalam perkara uji materi APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi, pemohon mempersoalkan masuknya program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan. Mereka menilai langkah itu berpotensi mengaburkan prioritas belanja pendidikan yang seharusnya langsung menopang layanan belajar.





