Namun pemerintah menyampaikan posisi berbeda. Dalam sidang lanjutan di MK, pemerintah dan DPR menegaskan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tetap memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen, dengan nilai Rp769,1 triliun.
Pemerintah juga membantah anggapan bahwa MBG memangkas anggaran pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, dalam siaran pers Kemendikdasmen, menegaskan program MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan dan seluruh program strategis pendidikan tetap berjalan.
Di sisi lain, FAQ Badan Gizi Nasional menyebut kewenangan pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN berada pada pemerintah daerah sesuai jenjang pendidikan, sedangkan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK berada pada pemerintah pusat. Perbedaan kewenangan itu menjadi salah satu dasar penjelasan pemerintah, tetapi belum meredakan kritik dari kalangan guru dan pegiat pendidikan.
Dengan begitu, polemik MBG kini tidak lagi semata soal makan bergizi bagi siswa. Isu ini telah bergeser ke soal kesejahteraan guru, beban kerja di sekolah, skema pengangkatan PPPK, dan arah penggunaan anggaran pendidikan. Di titik ini, temuan ICW dan kritik P2G memperlihatkan bahwa pelaksanaan program di lapangan masih menyisakan persoalan yang belum tuntas dijawab pemerintah.***





