KPK menyebut eks Dirjen PHU Hilman Latief menerima uang korupsi kuota haji. Segera menyusul jadi tersangka?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar fakta baru dalam pusaran skandal korupsi kuota haji 2023–2024.
Nama mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, kini terseret arus kuat.
Ia disebut terbukti menerima aliran dana dari pihak swasta yang memanipulasi kuota.
Pertanyaannya, akankah Hilman segera memakai rompi oranye menyusul mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas?
Jejak Duit Pelicin ke Kantong Hilman Latief
Dugaan keterlibatan Hilman mencuat seiring penetapan dua tersangka baru oleh lembaga antirasuah pada Senin (30/3/2026).
KPK resmi menahan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa Hilman Latief mengantongi USD5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi dari Ismail Adham.
Selain menyetor ke kantong Hilman, Ismail juga menggelontorkan USD 30.000 kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, Asrul Azis Taba menyuap Gus Alex dengan nominal fantastis mencapai USD 406.000.
Lobi Terselubung dan Modus Bagi Rata
Praktik lancung ini berawal dari lobi-lobi intens antara para tersangka dengan Yaqut dan Gus Alex. Perusahaan swasta ini menuntut tambahan kuota haji khusus untuk klien mereka. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 membatasi kuota haji khusus secara tegas maksimal di angka 8 persen.
Pertemuan mufakat jahat tersebut membuahkan hasil. Kementerian Agama menyiasati aturan dengan mengubah komposisi kuota secara sepihak. Dari yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen khusus, mereka membaginya sama rata menjadi 50:50.
Keputusan ini melapangkan jalan bagi skema haji tanpa antre (T0), di mana jamaah bisa langsung berangkat pada tahun yang sama asal membayar biaya yang jauh lebih mahal.
Lewat manipulasi ini, PT Maktour meraup keuntungan ilegal hingga Rp27,8 miliar, sedangkan delapan penyelenggara haji khusus yang terafiliasi Kesthuri mendulang Rp40,8 miliar.
Representasi Sang Menteri dan Peluang Tersangka Baru
Asep menegaskan bahwa Gus Alex dan Hilman Latief menerima uang tersebut sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama kala itu. Yaqut sering mengarahkan pihak luar untuk berurusan langsung dengan Gus Alex jika ada keperluan lobi-lobi kuota.





