Pemkot Surabaya mengirim surat peringatan untuk menata ulang penggunaan aset Balai Pemuda yang dinilai belum memiliki dasar hukum jelas.
Pemerintah Kota Surabaya mulai menata ulang pemanfaatan aset strategis di kawasan Balai Pemuda dengan melayangkan surat peringatan kepada sejumlah pihak yang dinilai menggunakan lahan tanpa dasar hukum.
Melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), surat peringatan pertama bernomor 500.17/2390/436.7.16/2026 dikirim kepada empat pihak.
Mereka adalah Galeri Merah Putih, Dewan Kesenian Surabaya, Bengkel Muda Surabaya, dan Kantin Yayuk.
Langkah itu memicu polemik di kalangan seniman dan ramai dibahas di media sosial. Namun, Pemkot menegaskan penataan ini bukan upaya mengusir pelaku seni dari Balai Pemuda.
Pelaksana tugas Kepala Disbudporapar Surabaya, Herry Purwadi, mengatakan kebijakan itu ditujukan untuk menata regulasi pemanfaatan gedung agar lebih jelas.
“Pada saat ini memang perlu adanya penataan regulasi yang jelas, bahwa Balai Pemuda akan tetap menjadi pusat pengembangan seni dan budaya,” kata Herry, Selasa, 31 Maret 2026.

Menurut dia, pemerintah wajib memastikan pemanfaatan aset daerah memiliki dasar hukum yang terang. Itu yang kini menjadi fokus penataan.
“Namun, harus ada regulasi yang jelas untuk penataan, pemanfaatannya digunakan oleh siapa, karena kami pemerintah kota wajib (melakukan) dan itu menjadi tanggung jawab kami,” ujarnya.
Bukan Mengusir Seniman
Herry menegaskan surat edaran terkait pengosongan tempat kesenian di Balai Pemuda tidak dimaksudkan untuk mengusir seniman.
Pemkot, kata dia, ingin membangun komunikasi yang lebih tertata antara pemerintah dan para pengguna gedung. Termasuk, memastikan ada ikatan hukum yang jelas.
“Karena pengguna di situ juga tidak harus sewa, akan tetapi ada ikatan hukum yang jelas,” ucapnya.
Ia menambahkan, Pemkot sebelumnya telah membuka forum komunikasi dengan para seniman melalui Musyawarah Kebudayaan di Balai Pemuda pada 14 Februari 2026.





