Jonaedi menyayangkan narasi kenaikan gaji hakim sering kali tidak didasarkan pada argumentasi ilmiah yang kuat, melainkan lebih pada polemik yang tidak substansial. Misalnya, muncul argumen bahwa gaji hakim harus naik hanya karena ada hakim yang menggunakan sepeda motor sementara panitera sekretaris menggunakan mobil.
Pernyataan semacam ini, menurut Jonaedi, menciptakan kesan bahwa hakim berada dalam posisi superior sementara panitera sekretaris sebagai PNS di lingkungan peradilan dianggap inferior. Padahal, posisi dan tanggung jawab masing-masing unsur dalam sistem peradilan tidak bisa dibandingkan secara sederhana berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan.
Mempertentangkan antara Hakim dan Non Hakim, menurut Jonaedi, jelas tidak relevan dan nonilmiah. Pertentangan ini juga dengan sendirinya memunculkan gap yang sangat kuat, dan mungkin juga konfrontasi yang tidak penting. Baik hakim atau non hakim dipengadilan memiliki tugas fungsi yang berbeda namun dengan visi yang sama yakni menyelenggaran kekuasaan kehakiman yang berkeadilan.
Jonaedi, dalam tulisannya, mengajukan sebuah pertanyaan penting, apakah hakim wujud nyata dari kekuasaan kehakiman?
Peran Pegawai Pengadilan Non-Hakim
Kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di masyarakat. Meskipun hakim sering kali dianggap sebagai wajah dari kekuasaan kehakiman, kontribusi panitera, juru sita, dan staf administrasi tidak kalah signifikan.
Setiap unsur memiliki peran dan tanggung jawab yang spesifik, tetapi secara kolektif, mereka mendukung pelaksanaan fungsi peradilan yang adil dan efisien. Pemahaman tentang peran masing-masing unsur dalam kekuasaan kehakiman adalah kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum.
Hakim memiliki otoritas untuk memutuskan perkara dan menerapkan hukum. Mereka berperan sebagai penegak keadilan dan penjaga integritas sistem hukum. Sedangkan Panitera bertugas untuk mengelola semua aspek administratif yang terkait dengan proses peradilan. Mereka bertanggung jawab untuk mencatat semua tindakan hukum, mengelola berkas perkara, dan memastikan semua dokumen tersedia saat dibutuhkan.





