Panitera adalah penghubung antara hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, serta berperan dalam menjaga kelancaran proses persidangan. Tanpa panitera yang efisien, banyak aspek dalam proses peradilan dapat terhambat, sehingga mengurangi akses keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi sistem peradilan untuk memberikan penghargaan dan dukungan yang memadai bagi peran panitera.
Sedangkan juru sita memiliki peran yang tidak kalah penting dalam sistem peradilan. Mereka bertanggung jawab untuk melaksanakan putusan pengadilan, termasuk menyampaikan surat panggilan dan mengeksekusi keputusan.
Juru sita seringkali berada di garis depan dalam menegakkan keputusan hukum, sehingga mereka harus memiliki pemahaman yang kuat mengenai proses hukum yang berlaku. Kualitas pelaksanaan putusan oleh juru sita sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Adapun staf administrasi memainkan peran penting dalam mendukung kelancaran operasional pengadilan. Mereka bertanggung jawab untuk mengelola dokumen, pengaturan jadwal sidang, dan pelayanan publik. Staf administrasi yang efektif dapat meningkatkan efisiensi sistem peradilan dan memfasilitasi akses keadilan bagi masyarakat. Namun, sering kali peran mereka diabaikan, padahal kontribusi mereka sangat berpengaruh terhadap kinerja keseluruhan pengadilan.
Dengan demikian, kekuasaan kehakiman adalah suatu sistem yang kompleks, di mana hakim, panitera, juru sita, dan staf administrasi berperan secara sinergis untuk menjamin keadilan dan efektivitas peradilan. Masing-masing unsur memiliki tanggung jawab dan fungsi yang unik, tetapi saling mendukung dalam mencapai tujuan bersama. Dengan memahami dan menghargai peran setiap unsur, sistem peradilan dapat berfungsi lebih baik, sehingga mampu memenuhi harapan masyarakat akan keadilan.
Jadi, menurut Jonaedi, tidak layak mempertentangkan antara hakim dan non-hakim, karena masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda namun saling melengkapi dalam sistem peradilan. Hakim bertugas untuk memutuskan perkara dan menjaga integritas hukum, sedangkan panitera, juru sita, dan staf administrasi berfungsi sebagai pendukung yang memastikan kelancaran proses persidangan dan administrasi peradilan. Menghadapkan satu profesi terhadap yang lain hanya akan menciptakan ketidakpahaman dan mengabaikan pentingnya kolaborasi dalam mencapai tujuan bersama, yaitu keadilan.*





