Empat Marketplace Mulai Pungut Pajak Pedagang 0,5 Persen

Pedagang daring memeriksa potongan PPh 0,5 persen dari omzet transaksi. Penjual beromzet maksimal Rp500 juta wajib menyerahkan surat pernyataan agar dikecualikan.

Jika omzet kumulatif melewati Rp500 juta, pedagang harus memberitahukan perubahan itu kepada marketplace paling lambat pada akhir bulan ketika ambang tersebut terlampaui. Pemungutan dimulai pada masa pajak berikutnya.

Marketplace Diberi Waktu Sebulan

Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace tersebut sebagai pemungut pada 1 Juli 2026. Platform kemudian memperoleh masa transisi sebulan untuk menyesuaikan sistem sebelum pemungutan berlaku.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia Budi Primawan mengatakan masa tersebut digunakan untuk menguji proses bisnis dan menjelaskan mekanisme baru kepada penjual.

Bacaan Lainnya

“Kami memiliki waktu satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum pemungutan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026,” kata Budi.

Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh final, pungutan marketplace menjadi bagian dari pelunasan pajak final. Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan penghitungan umum, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Bimo mengatakan penunjukan marketplace mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, dan penggunaan rekening bersama untuk menampung pembayaran pedagang.

“Kami tegaskan kembali bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini hadir bukan untuk menghambat ekonomi digital, melainkan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan dalam tata kelola kenegaraan yang sehat, adil, dan setara,” ujar Bimo.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan