Ekspor Pasir Laut: Kebijakan Kontroversial di Akhir Jabatan Presiden Jokowi

Ekspor Pasir Laut
Presiden Jokowi membuka kran ekspor sedimen laut. Jokowi mengklaim ada perbedaan sedimen dengan pasir laut. Fotoo:Ilustrasi Canva
Jakarta — Kurang dari dua bulan sebelum mengakhiri jabatannya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan yang menuai kontroversi terkait izin ekspor pasir laut. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Kebijakan ini memicu perdebatan publik, terutama karena dianggap bertentangan dengan kebijakan Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri yang pada 2003 melarang ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa ekspor yang dilakukan bukanlah pasir laut, melainkan sedimen yang mengganggu alur pelayaran. “Sedimen yang diekspor itu berbeda dengan pasir laut, meskipun bentuknya serupa,” tegas Jokowi dilansir kantor berita pemerintah, LKBN Antara dikutip, Jumat (27/9/2024).

Namun, pernyataan tersebut tidak meredakan kritik dari berbagai pihak. Salah satu kritik datang dari Dr. Fahmy Radhi, M.B.A., pengamat ekonomi dan energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Fahmy menilai kebijakan ini berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi ekosistem pesisir dan laut. Menurutnya, pengerukan pasir laut berpotensi menyebabkan tenggelamnya sejumlah pulau di wilayah pesisir dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

Bacaan Lainnya

“Dampaknya sangat jelas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga tenggelamnya pulau-pulau kecil, yang jelas membahayakan masyarakat pesisir. Nelayan juga akan kesulitan untuk melaut karena akses mereka terganggu oleh aktivitas pengerukan,” jelas Fahmy dalam sebuah diskusi di UGM, Kamis (19/9).

Lebih lanjut, Fahmy mempertanyakan tujuan ekonomi dari kebijakan ini, mengingat penerimaan negara dari ekspor pasir laut selama ini tidak signifikan. “Kalaupun dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara, ini tidak tepat. Biaya yang harus dikeluarkan lebih besar daripada pemasukan yang diperoleh dari ekspor pasir laut,” tambahnya.

Salah satu tujuan utama dari ekspor ini adalah memenuhi kebutuhan Singapura yang menggunakan pasir laut untuk reklamasi guna memperluas wilayah daratannya. “Ini sangat ironis, karena pasir laut kita digunakan untuk memperluas daratan Singapura, sementara wilayah Indonesia sendiri justru menyusut dan pulau-pulaunya tenggelam,” kata Fahmy dengan nada prihatin.

Pos terkait