Pagar Laut Tangerang Dibangun Massif agar Perairan Makin Dangkal dan Menjadi Daratan

Koalisi Masyarakat Sipil yang mengadukan pembangunan pagar laut ke Bareskrim Polri juga mengadukan pula orang-orang yang diduga terlibat secara teknis dalam pembangunan pagar sepanjang 30 km itu. (Tangkapan Layar Video Istimewa)
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang dibuat secara terstruktur untuk menahan abrasi. Tujuannya agar laut makin dangkal dan menjadi daratan.

“Jadi kalau untuk menahan abrasi, lama-lama jadi dangkal, kalau sudah jadi dangkal kemudian jadi daratan,” ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

“Dulu itu, kan, tempat nelayan yang membuat penangkaran untuk kerang. Jadi, kami berpikirnya ke arah sana. Tapi, ketika dia terstruktur, maka itu adalah untuk menahan abrasi,” imbuhnya.

Trenggono mengatakan jika pagar laut tersebut dibangun secara masif pada 2024. Dia memastikan aktivitas pemagaran itu tidak memiliki izin resmi. Dia juga mengklaim jika Kementerian KP belum pernah menerima laporan terkait aktivitas tersebut. Maka dari itulah, kata Trenggono, pihaknya membongkar pagar tersebut.

Bacaan Lainnya

Soal adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area laut yang dipagari, Trenggono menegaskan, itu di luar wewenang kementeriannya. “HGB-nya bukan di Kami. Kan, kami enggak tahu. Saya enggak tahu kalau itu ada HGB,” katanya.

Trenggono pun mengakui adanya kekurangan pengawasan dan pemantauan di lapangan. Namun, dia memastikan KKP telah turun langsung untuk mengecek kondisi di lapangan dan segera mengambil tindakan berupa pembongkaran pagar.

“Arahan Bapak Presiden: satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” ujar Trenggono.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa wilayah laut yang dikelilingi pagar laut di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memiliki sertifikat tanah. Menurut dia, di wilayah itu ada 280 bidang tanah yang memiliki sertifikat.

Ratusan bidang tanah itu memiliki sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (SHGB). Sementara belasan bidang tanah memiliki sertifikat dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM).

“Kami mengakui, kami membenarkan, ada sertifikat di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed,” kata dia saat konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.***

Pos terkait