Kontroversi Ekspor Pasir Laut: Disetop Mega-SBY, Dibuka Kembali oleh Jokowi

Ilustrasi penambangan pasir laut. Foto:Canva
Jakarta – Langkah terbaru Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), membuka kembali kran ekspor pasir laut melalui dua peraturan baru, kembali mengundang kontroversi. Izin ekspor pasir laut yang pernah disetop pada era Presiden Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono, dinilai para aktivis lingkungan sebagai dosa ekologis Presiden Joko Widodo jelang akhir jabatannya, 20 Oktober 2024.

Peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag Nomor 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22/2023, serta Permendag Nomor 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23/2023, menuai kritik dari berbagai pihak.

Menurut Afdillah, aktivis lingkungan dari Greenpeace Indonesia, kebijakan Mendag ini menunjukkan wajah asli dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pemerintah mengklaim bahwa PP 26/2023 dibuat untuk memulihkan ekosistem laut yang terdampak sedimentasi. Namun, Afdillah justru menilai peraturan ini sebagai upaya terselubung untuk kembali mengekspor pasir laut ke luar negeri.

“Sejak awal, kami sudah curiga bahwa peraturan ini hanya kedok pemerintah untuk menyelubungi niat ekspor pasir laut,” ujar Afdillah dalam pernyataannya yang dikutip dari laman Greenpeace, Jumat (27/9/2024).

Bacaan Lainnya
Ekosistem Laut Terancam

Penambangan pasir laut, menurut Afdillah, berpotensi merusak ekosistem. Selain mengancam habitat keanekaragaman hayati, aktivitas tersebut memperparah abrasi pantai serta meningkatkan risiko banjir rob di wilayah pesisir.

Ia mencontohkan insiden di Kepulauan Spermonde, Makassar, pada 2020, di mana kapal pengeruk asal Belanda, Queen of the Netherlands, mengeruk pasir laut secara masif, yang kemudian berdampak negatif pada wilayah tangkapan nelayan setempat.

Dampak ekologis dari pengerukan pasir laut tidak hanya terbatas pada rusaknya habitat, tetapi juga mengubah struktur dasar laut. Perubahan ini memengaruhi pola arus laut dan memperbesar gelombang, yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem laut.

Pos terkait