Tak hanya itu, dampak penambangan pasir laut juga mencakup aspek ekonomi dan sosial. Bagi masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut, kebijakan ini menjadi ancaman serius terhadap mata pencaharian mereka.
Selama sepuluh tahun terakhir, ada 24 aksi protes yang dilakukan masyarakat pesisir menolak aktivitas penambangan pasir laut di berbagai wilayah Indonesia. Konflik ini dipicu oleh kerusakan wilayah tangkapan nelayan yang berujung pada menurunnya produktivitas tangkapan dan ancaman kelangkaan pangan.
“Penambangan pasir laut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menurunkan produktivitas nelayan yang bergantung pada laut untuk mencari nafkah. Dampaknya akan sangat terasa dalam jangka panjang,” tegas Afdillah.
Regulasi yang Ditengarai Menguntungkan Segelintir Elite
Kritik tajam juga dilayangkan Afdillah terhadap pemerintah yang disebutnya melakukan praktik greenwashing. Istilah ini merujuk pada tindakan menutup-nutupi kebijakan yang merusak lingkungan dengan label pemulihan ekosistem. Ia menyoroti bahwa meskipun PP 26/2023 diklaim sebagai upaya memulihkan ekosistem laut, kenyataannya sebagian besar regulasi yang ada justru mengatur mekanisme perizinan dan penambangan pasir laut, alih-alih langkah konkret untuk pemulihan lingkungan.
“Hingga kini, kita belum melihat wujud nyata upaya pemulihan lingkungan seperti yang dijanjikan. Yang terlihat justru peraturan yang memuluskan jalan ekspor pasir laut,” paparnya. Lebih lanjut, ia menganggap regulasi ini sebagai langkah mundur yang hanya menguntungkan segelintir elite dengan mengorbankan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
Selain itu, Afdillah menilai kebijakan ini sebagai ancaman besar terhadap keberlanjutan laut Indonesia. Dengan laju eksploitasi yang semakin tak terkendali, ekosistem laut yang menjadi benteng alami melawan abrasi dan banjir semakin terancam.
Solusi atau Ancaman?
Pemerintah, melalui PP 26/2023, menyatakan bahwa penambangan pasir dari hasil sedimentasi diperlukan untuk mengurangi sedimentasi yang mengganggu keseimbangan ekosistem laut. Namun, kritik menyatakan bahwa aturan ini lebih berpihak pada keuntungan komersial dan membuka peluang ekspor pasir laut secara besar-besaran.





