JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai rencana pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) bisa menimbulkan masalah hukum di masa mendatang. Ia mengingatkan bahwa pengaturan penjualan BBM bersubsidi selama ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), bukan Permen.
“Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini adalah domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan strategis,” ujar Mulyanto dikutip dari laman DPR RI, Kamis (29/8).
Menurut Mulyanto, hingga saat ini, Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak masih berlaku. Oleh karena itu, ia meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar memperhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi. “Jangan membuat terobosan yang ujung-ujungnya menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, politisi PKS ini meminta pemerintah untuk memperjelas regulasi sebelum wacana pembatasan distribusi Pertalite dieksekusi. Ia menekankan perlunya regulasi yang matang agar tidak menimbulkan keributan di masyarakat, khususnya di media sosial. Selain itu, Mulyanto juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam menentukan kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi, sehingga masyarakat sudah siap sejak awal.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah ada penetapan Permen. Ia menyebut kemungkinan pembatasan akan berlaku mulai 1 Oktober 2024. “Begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar,” ujar Bahlil kepada Antara.
Namun, Bahlil belum bisa memberikan rincian lebih lanjut terkait isi aturan pembatasan BBM tersebut karena masih dalam tahap kajian. “Saya belum bisa bicara detail soal itu,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, mengatakan bahwa aturan baru ini tidak membatasi pembelian BBM bersubsidi, melainkan memastikan subsidi BBM diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan. “Saya kurang suka dengan istilah pembatasan, karena ini lebih ke arah memastikan subsidi yang lebih tepat sasaran,” jelas Rachmat.





