MUI Haramkan Orang Kaya Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite

Presiden Prabowo menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menbolehkan pengecer kembali menjual elpiji 3 kg mulai Selasa (4/2/2025). (Dok. Istimewa)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan gas bersubsidi LPG 3 kilogram (kg) dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bagi orang kaya.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi,” demikian bunyi fatwa yang dikutip dari laman resmi Majelis pada Jumat, 7 Februari 2025.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, fatwa ini perlu diterbitkan agar distribusi bahan bakar bersubsidi tepat sasaran. Tidak “salah kamar” ke ruang konsumsi orang berduit.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengatur jika BBM bersubsidi hanya untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Bacaan Lainnya

Begitu juga dengan gas LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah, hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

“Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” jelasnya.

Miftah menerangkan, MUI memiliki beberapa acuan dalam Al-Quran dalam memfatwakan itu. Pertama adalah Surat Al-Nahl: 90, yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.”

Mengacu pada ayat tersebut, Miftah menerangkan, maka orang kaya yang mengambil hak orang miskin–seperti BBM dan LPG subsidi–melanggar prinsip keadilan.

Subsidi merupakan amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau khianat.

Selain itu, MUI juga mengacu pada Surah Al-Baqarah: 188, yang artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Mengacu pada ayat tersebut, kata Miftah, maka orang kaya yang menggunakan barang subsidi sama artinya dengan mengambil sesuatu yang bukan haknya. Dalam ajaran Islam tergolong sebagai perbuatan zalim.

MUI juga berpendapat bahwa orang kaya yang mengonsumsi barang-barang subsidi pemerintah dikenakan hukum ghasab

Pos terkait