Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal jika pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)—yang kadang disebut gaji ke-14—untuk aparatur sipil negara (ASN) tetap cair, kendati pemerintah tengah ketat menerapkan efisiensi anggaran.
“Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya, ya, diproses saja. Insya Allah,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Sebagaimana diketahui, media sosial sempat dihebohkan dengan kabar tentang pemerintah yang berencana menghapus gaji ke-13 dan THR ASN di tahun 2025, seiring dengan arahan efisiensi anggaran APBN 2025. Efisiensi itu ditegaskan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1/2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartartos mengaku belum bisa memastikan nasib THR dan gaji ke-13 PNS di tengah efisiensi anggaran ini. Kata dia, urusan itu kewenangan Kementerian Keuangan.
“Persiapan sudah ada. Persiapan akan diumumkan,” kata Airlangga, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu, 5 Februari 2025.
Sebagai informasi, Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02-2025, para menteri/pemimpin lembaga diminta untuk melakukan penilaian kembali tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam rangka efisiensi atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Efisiensi atas belanja seluruh K/L di APBN 2025 dipatok mencapai Rp26,1 triliun.
Para menteri atau pimpinan lembaga diminta mengidentifikasi rencana efisiensi belanja sesuai besaran yang masing-masing telah ditetapkan. Identifikasi mencakup belanja operasional dan nonoperasional.
Namun, rencana efisiensi tersebut tidak termasuk komponen belanja pegawai dan bantuan sosial. Sementara THR dan gaji ke-13 selama ini masuk dalam komponen belanja pegawai, yang alokasinya pada APBN 2025 mencapai Rp 521,4 triliun. Belanja pegawai pada tahun ini naik Rp60,6 triliun dibandingkan 2024, yang besarnya Rp460,8 triliun.***





