Beredar Kabar Gaji Ke-13 dan 14 PNS Dihapus untuk Efisiensi Anggaran Negara

Mengelola aktivitas keuangan dengan bijak bisa membantu pemerintah untuk memperkuat rupiah yang belakangan melemah. FOTO: Ilustrasi Samudra Fakta
Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengemuka seiring program Presiden Prabowo Subianto untuk menghemat anggaran negara. Banyak warganet mempertanyakan kebijakan penghapusan ini dan dampaknya terhadap kesejahteraan aparatur negara.

Isu ini mencuat setelah beredarnya sebuah pesan berantai di WhatsApp yang berisi pemerintah akan menghentikan gaji ke-13 dan 14 ASN.

“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” demikian petikan pesan berantai yang beredar di WhatsApp, sebagaimana dilihat pada Rabu malam, 5 Februari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku tidak bisa berkomentar soal isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 PNS tahun ini karena kebijakan tersebut berada di ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Bacaan Lainnya

“Kemudian yang dari segi lain tanyakan Bu Menteri Keuangan. Ya, itu tanyanya Menteri Keuangan,” ujar Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai isu tersebut. “Aku belum bisa menanggapi, ya, karena belum ada info,” ujarnya pada awak media, Rabu.

Menurut Deni, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan aturan terkait pencairan gaji ke-13 dan THR 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini juga mengatakan belum ada kepastian mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14. “Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan,” ujarnya.

Rini menjelaskan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk tahun 2025 sedang dalam proses penyusunan. Pemerintah, kata dia, tengah membahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama tim teknis dari Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Keputusan final akan ditentukan setelah pemerintah menyelesaikan pembahasan terkait kebijakan gaji ke-13 dan ke-14.

Pos terkait