Muncul Dugaan Air Minum dalam Galon yang Mengandung Zat Berbahaya Hanya Dijual ke Masyarakat Bawah

KKI mendapati temuan jika galon air dengan bahan berbahaya hanya didistribusikan bagi masyarakat menengah ke bawah. (Ilustrasi/Dok. Samudra Fakta)
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengungkap temuan bahwa perusahaan produsen air munum mendistribusikan jenis galon yang berbeda antara untuk kalangan masyarakat menengah ke atas dan menengah ke bawah.

Produsen memproduksi dua jenis galon, yaitu galon polikarbonat yang mengandung Bisphenol-A (BPA) dan galon bebas BPA dengan bahan PET.

Galon bebas BPA lebih banyak disebarkan ke kalangan masyarakat menengah ke atas, sementara galon polikarbonat yang mengandung BPA banyak beredar di kalangan masyarakat bawah.

Galon bebas BPA juga hanya didistribusikan terbatas di kota besar seperti Jakarta, Manado, dan Bali. Sedangkan untuk kota-kota lainnya masih menggunakan galon BPA.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah bentuk diskriminasi yang melanggar Undang-Undang (Nomor 8/1999 tentang) Perlindungan Konsumen,” kata Ketua KKI David Tobing, dalam keterangannya pada Selasa, 4 Februari 2025.

Temuan KKI ini merupakan hasil survei dan investigasi di lima kota besar di Indonesia, yakni Medan, Jakarta, Bali, Banjarmasin, dan Manado, selama Oktober hingga Desember 2024.

David mencontohkan, di Kapuk, Jakarta, satu merek AMDK menyediakan dua jenis galon, polikarbonat dan bebas BPA. Namun, galon bebas BPA hanya beredar di segmen tertentu, misalnya di area apartemen atau perumahan mewah.

Menurut KKI, praktik diskriminasi ini tidak hanya merugikan konsumen dari kalangan bawah, tetapi juga membahayakan kesehatan mereka.

Untuk diketahui, BPA adalah bahan kimia yang dapat meluruh dari kemasan plastik polikarbonat yang digunakan oleh produk galon guna ulang, terutama ketika terpapar sinar matahari, usia pakai yang lama, atau perlakuan yang tidak tepat selama proses pencucian dan distribusi.

Paparan BPA dalam jangka panjang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan hormon, risiko kanker, dan gangguan reproduksi.

KKI menegaskan bahwa semua konsumen, terlepas dari latar belakang ekonomi mereka, berhak mendapatkan produk yang aman dan sehat.

“Ini adalah hak dasar konsumen. Mereka berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang produk yang mereka konsumsi, termasuk risiko kesehatan yang mungkin timbul dari kemasan produk tersebut,” tambah David.

Pernyataan David tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat 3 UU 8/1999, yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Sementara Pasal 4 ayat 7 UU yang sama menyatakan jika konsumen berhak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

“Kami mendesak produsen itu untuk segera menghentikan praktik diskriminasi ini. Semua konsumen, baik dari kalangan menengah ke atas maupun bawah, berhak mendapatkan produk yang aman dan sehat, yaitu produk air minum dalam kemasan bebas BPA. Tidak boleh ada diskriminasi dalam distribusi produk,” tegas David. ***

Pos terkait