Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini punya kewenangan melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang ditunjuk setelah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di parlemen. Kewenangan itu tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib.
Revisi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada hari Selasa, 4 Februari 2025.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna. Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, kata Bob, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Selasa, 4 Februari 2025.
Hasil evaluasi itu, menurut Bob Hasan, bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.
Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna bisa dievaluasi secara berkala. Pejabat tersebut, antara lain, Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).
Komisioner dan para hakim ini menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna. Panglima TNI dan Kapolri pun, sebelum dilantik oleh Presiden, juga harus melewati fit and proper test di Komisi I DPR RI.
Selain itu, penyelenggara pemilu, seperti Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga menjalani fit and proper test di Komisi II DPR RI sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menjelaskan jika revisi tata tertib DPR ini disusun dan dibahas cepat pada 30 Februari 2025. Setelah mendengar pertimbangan dari seluruh fraksi, DPR sepakat mengesahkan perubahan tersebut.
“Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib yaitu, di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 228A,” ujar Sturman.
Pada pasal 228A ada dua ayat yang mengatur mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Evaluasi ini bersifat mengikat dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi pengesahan aturan baru itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai DPR tidak ingin Indonesia tegak di atas hukum Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) jika membuat aturan tata tertib yang bisa mengikat keluar.
Menurut dia, DPR seharusnya mengerti hierarki dan beragam kekuatan yang mengikat dalam norma hukum.
“Jika mereka mengerti, tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945), tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau, dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini, bos,” kata Palguna, sebagaimana dilancir Kompasdotcom, Rabu, 5 Februari 2025.***





