DSN-MUI masih menahan fatwa emas digital guna mencegah investasi bodong. Meski emas kini dianggap komoditas, ketersediaan aset fisik menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam syariah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) secara resmi menyatakan masih menahan penerbitan fatwa terkait bisnis emas digital.
Meski fatwa mengenai usaha bank emas (bullion) telah diluncurkan, pihak MUI mengaku masih memerlukan kajian mendalam bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menghindari celah penipuan dan investasi bodong yang merugikan masyarakat.
Kekhawatiran Transaksi Tanpa Fisik
Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa kehati-hatian ini didasari oleh risiko tinggi pada bisnis digital yang seringkali tidak disertai dengan ketersediaan aset fisik yang nyata. Dalam acara peluncuran fatwa bullion di Gade Tower, Jakarta (13/2/2026), ia menekankan pentingnya kehadiran barang dalam setiap transaksi syariah.
”Kami khawatir fatwa kami menjadi pemicu terhadap bisnis digital yang tidak ada emasnya, takut bodong. Di syariah harus ada barangnya, tidak boleh ada bisnis tanpa barang,” ujar Cholil. Ia menambahkan bahwa lemahnya pengawasan pada bisnis berbasis dokumen digital dapat menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab.
Empat Syarat Mutlak Bank Emas Syariah
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DSN-MUI Moch. Bukhori Muslim menyebutkan ada empat kriteria yang harus dipenuhi agar sebuah usaha emas dapat dikategorikan sesuai syariah:
- Wujud Fisik: Emas harus ada secara nyata untuk menghindari fenomena nasabah yang tidak bisa menarik asetnya.
- Kepemilikan Sempurna: Lembaga dilarang menjual emas yang belum mereka miliki.
- Serah Terima (Qabdh): Perpindahan kepemilikan harus terjadi langsung saat transaksi, baik secara fisik maupun non-fisik.
- Terstandardisasi: Kualitas karatase dan ukuran harus sesuai dengan regulasi POJK.
Pandangan Ulama: Emas Sebagai Komoditas
Meskipun fatwa khusus emas digital belum terbit, terdapat landasan dari pandangan ulama kontemporer seperti Syaikh Ali Jum’ah dan Lembaga internasional AAOIFI
Syaikh Ali Jum’ah, menyebutkan di dalam al-Kalim al-Thayyib Fatawa ‘Ashriyah, yaitu:
“Diperbolehkan menjual emas dan perak yang sudah diolah atau diproses untuk keperluan industri secara cicilan, karena keduanya tidak lagi berfungsi sebagai alat tukar (mata uang) di masyarakat, melainkan telah menjadi komoditas seperti barang dagangan lainnya yang boleh diperjualbelikan baik secara tunai maupun angsuran.”
Menurut Syekh Ali Jum’ah, diperbolehkan jual beli emas baik secara tunai dan tidak tunai karena pada saat ini emas bukan lagi sebagai mata uang resmi, melainkan menjadi komoditas seperti barang lainnya.
Lembaga internasional AAOIFI juga mendukung konsep Qabdh Hukmi (penyerahan simbolis), di mana pembeli dianggap sah memiliki emas melalui sertifikat atau dokumen, asalkan emas batangan tersebut sudah ditentukan spesifikasinya dan dapat diambil fisiknya sewaktu-waktu. Menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) No. 57 tentang Emas, yaitu:
“Penyerahan kedua barang (qabdh) harus dilakukan dalam majelis akad. Bisa menerima secara langsung (qabdh haqiqi), atau melalui wakil (baik penyerahan nyata atau simbolis). Penyerahan simbolis (qabdh hukmi) dianggap sah jika: Emas batangan sudah ditentukan dan dibedakan dari lainnya, dan Pembeli diberi kebebasan penuh untuk mengelola/memindahkan kepemilikan, atau dengan menerima sertifikat kepemilikan yang mewakili emas batangan spesifik tersebut.”
Intinya, jual beli emas secara tidak tunai diperbolehkan selama emas berfungsi sebagai komoditas, bukan sebagai alat tukar atau mata uang resmi (fiat money).
Kunci Aman Berinvestasi Emas Digital
Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, masyarakat dapat menilai keamanan investasi emas digital dengan memperhatikan lima syarat utama:
- Emas berstatus sebagai komoditas, bukan mata uang.
- Aset fisik benar-benar tersedia di brankas penyedia.
- Ukuran dan kualitas (karatase) teridentifikasi jelas.
- Emas dapat diserahterimakan atau dicetak menjadi fisik.
- Adanya bukti kepemilikan berupa dokumen resmi yang sah.
Sikap hati-hati DSN-MUI ini diharapkan dapat mendorong industri emas digital di Indonesia menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sepenuhnya patuh pada prinsip syariah sebelum legalitas fatwa diterbitkan secara resmi. ***





