DSN-MUI masih menahan fatwa emas digital guna mencegah investasi bodong. Meski emas kini dianggap komoditas, ketersediaan aset fisik menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam syariah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) secara resmi menyatakan masih menahan penerbitan fatwa terkait bisnis emas digital.
Meski fatwa mengenai usaha bank emas (bullion) telah diluncurkan, pihak MUI mengaku masih memerlukan kajian mendalam bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menghindari celah penipuan dan investasi bodong yang merugikan masyarakat.
Kekhawatiran Transaksi Tanpa Fisik
Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa kehati-hatian ini didasari oleh risiko tinggi pada bisnis digital yang seringkali tidak disertai dengan ketersediaan aset fisik yang nyata. Dalam acara peluncuran fatwa bullion di Gade Tower, Jakarta (13/2/2026), ia menekankan pentingnya kehadiran barang dalam setiap transaksi syariah.
”Kami khawatir fatwa kami menjadi pemicu terhadap bisnis digital yang tidak ada emasnya, takut bodong. Di syariah harus ada barangnya, tidak boleh ada bisnis tanpa barang,” ujar Cholil. Ia menambahkan bahwa lemahnya pengawasan pada bisnis berbasis dokumen digital dapat menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab.
Empat Syarat Mutlak Bank Emas Syariah
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DSN-MUI Moch. Bukhori Muslim menyebutkan ada empat kriteria yang harus dipenuhi agar sebuah usaha emas dapat dikategorikan sesuai syariah:
- Wujud Fisik: Emas harus ada secara nyata untuk menghindari fenomena nasabah yang tidak bisa menarik asetnya.
- Kepemilikan Sempurna: Lembaga dilarang menjual emas yang belum mereka miliki.
- Serah Terima (Qabdh): Perpindahan kepemilikan harus terjadi langsung saat transaksi, baik secara fisik maupun non-fisik.
- Terstandardisasi: Kualitas karatase dan ukuran harus sesuai dengan regulasi POJK.
Pandangan Ulama: Emas Sebagai Komoditas
Meskipun fatwa khusus emas digital belum terbit, terdapat landasan dari pandangan ulama kontemporer seperti Syaikh Ali Jum’ah dan Lembaga internasional AAOIFI





