Pembatasan BBM Bersubsidi lewat Permen Bisa Bermasalah Hukum

Menteri Bahlil Lahadalia saat rapat dengan DPR. Foto:Instagram

Anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Dyah Roro Esti, juga menyoroti rencana kebijakan ini. Menurutnya, yang paling penting adalah subsidi diberikan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data penerima subsidi, terutama data dari Kementerian Sosial yang menurutnya masih kurang akurat. “Tujuan dari kebijakan ini harus sama, yakni menyejahterakan rakyat,” ujarnya.

Pemerintah berencana memperketat aturan kendaraan yang dapat menggunakan BBM bersubsidi mulai awal September 2024. Data tahun 2022 menunjukkan, sekitar 95 persen solar subsidi dinikmati oleh 60 persen masyarakat berpenghasilan atas, dan 80 persen Pertalite dinikmati oleh kelompok yang sama. Dengan aturan baru ini, sekitar 7 persen kendaraan mewah yang sebelumnya bisa membeli BBM subsidi tidak akan bisa lagi.

Pos terkait