Kasus dugaan korupsi jual beli kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mengemuka, seiring dengan penetapan kuota haji 2025 ini. Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Gantina mempertanyakan sanksi bagi pelaku jual beli kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) pada masa itu.
__________
“Yang paling mengerikan itu jual beli kuota (haji), atau percepatan kuota. Yang harusnya dia belum berangkat, tapi dia sudah bisa berangkat. Apa nih reward and punishment kepada oknum-oknum Kemenag yang melakukannya,” kata Selly kepada media, Senin 5 Mei 2025.
Menurut Selly, rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Haji yang digelar pada masa-masa akhir periode DPR yang lalu harus menjadi catatan di Kemenag. “Komisi VIII akan meminta pertangungjawaban itu,” tegasnya.
Sekadar mengingatkan, dugaan adanya pelanggaran ketentuan pembagian kuota jemaah haji yang dimaksud Selly itu muncul di tahun 2024.
Dugaan kejanggalan mengemuka kala Kemenag merinci kuota jemaah haji pada tahun itu, yaitu 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji tambahan.
Terkait kuota tambahan, Kemenag yang dipimpin Yaqut membaginya menjadi masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan khusus. Sementara itu, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun itu, kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241.000—sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6/2024.
Selain dugaan jual beli dan percepatan kuota haji 2024, Pansus Haji waktu itu juga menemukan 7 pelanggaran lain, yaitu:
Pertama, Kemenag waktu itu berperan ganda dalam penyelenggaraan ibadah haji, yaitu sebagai regulator maupun operator. Padahal, Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan government to government dalam penyelenggaraan haji, tetapi berubah menjadi government to business.
Dengan demikian, pelayanan yang diberikan kepada pihak swasta dengan menggunakan kerangka bisnis.
Kedua, pengisian kuota haji reguler untuk jemaah yang membutuhkan pendamping penggabungan dan pelimpahan porsi dinilai masih ada celah atau kelemahan. Pendamping diisi jemaah haji reguler yang bukan mahramnya.
Kemenag juga dinilai masih belum mengupayakan maksimal menyelesaikan masalah 5.678 nomor porsi kuota ‘batu’, yaitu porsi haji reguler yang belum diketahui secara pasti di mana jemaah haji berada atau bertempat tinggal hingga 2024.
Ketiga, sistem komputerisasi haji terpadu dinilai tidak terjamin keamanannya, karena tidak ada audit berkala terhadap sistem.
Selain itu, terlalu banyak kepentingan yang dapat mengakses, seperti subdit siskohat, subdit pendaftaran haji, kantor wilayah, kantor Kemenag di kabupaten/kota, hingga bank penerima setoran penyelenggara haji khusus.
Keempat, adanya ketidakadilan penggunaan nilai manfaat. Mereka yang belum berhak untuk berangkat menggunakan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari jemaah haji lain yang berada pada daftar antrean.
Kelima, jemaah cadangan lunas tunda sebesar 30 persen dari kuota haji nasional harus berangkat lebih dulu. Namun, karena ada mekanisme penggabungan mahrom, jemaah lansia dan disabilitas, hak jemaah haji lunas tunda menjadi tidak pasti keberangkatannya.
Keenam, Kemenag tak menjalankan Pasal 82 ayat (1) UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Padahal, ketentuan itu mengatur tentang pelaporan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada Menteri.
Ketujuh, pelayanan di Arafah, Musdalifah, dan Mina dan selama pelaksanaan ibadah haji banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kontrak dan standar pelayanan.





