Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pelaksanaan Haji 2024 di DPR RI, yang dimotori oleh Fraksi PKB, berimbas ke mana-mana. Termasuk ke ranah hukum. Berbagai kelompok masyarakat yang mengatasnamakan pegiat antikorupsi secara beruntun melaporkan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, menyusul berbagai elemen atau kelompok masyarakat yang telah melapor ke KPK, Ketua Dewan Pembina Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) periode 2021-2026, KH. Ahmad Gufron, juga mendesak KPK untuk menindaklanjuti dugaan korupsi dalam kebijakan pengalihan kuota haji tambahan ke haji khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag).
“Kami minta KPK serius menindaklanjuti laporan tersebut, karena hal itu sangat merugikan para calon jemaah haji yang telah menunggu hingga 30 tahun dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Ahmad Gufron, dikutip Kamis (8/8/2024).
Sebagai informasi, IPHI merupakan organisasi independen, berakidah Islam, bukan organisasi politik. Anggota IPHI adalah warga negara Indonesia beragama Islam dan telah menunaikan ibadah haji. Saat ini IPHI beranggotakan 10 juta orang lebih.
“Kebijakan itu patut diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan Undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kami memandang jika diperlukan keterangannya, KPK bisa memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa,” tambah Gufron.
Gufron menambahkan, pengalihan kuota haji reguler ke khusus tersebut sangat merugikan calon jemaah haji reguler, menambah rentetan masalah dalam pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.
KPK pun, melalui juru bicaranya, Tessa Mahardika, menyatakan akan mempelajari berbagai laporan tersebut, dan membuka peluang untuk menindaklanjutinya—dengan syarat bukti-bukti yang didapat memang kuat.
Sementara itu, Menag Yaqut—yang menjadi ’target’ Pansus—sepertinya juga tidak tinggal diam. Terindikasi ada langkah-langkah politik yang ditempuhnya, dengan didukung penuh oleh kakaknya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf.





